Mendikdasmen Terbitkan Aturan Sekolah Aman, Batasi Gawai Siswa di Bawah 16 Tahun

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam Media Ghatering Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) di Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta. (Foto: Bismo Agung Soekarno Infopublik/Igid)

LENSAPOST.NET – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembangunan Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman, yang disertai kebijakan pembatasan penggunaan gawai bagi peserta didik berusia di bawah 16 tahun.

Kebijakan tersebut menjadi tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sekaligus arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun budaya sekolah yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti mengatakan regulasi tersebut tidak hanya berorientasi pada keamanan fisik, tetapi juga menjamin peserta didik memperoleh perlindungan secara intelektual, sosial, spiritual, hingga digital.

“Dalam rangka menindaklanjuti PP Tunas dan arahan Bapak Presiden, kami telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembangunan Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman, serta surat edaran mengenai pembatasan penggunaan gawai bagi peserta didik berusia di bawah 16 tahun,” ujar Abdul Mu’ti dalam Media Gathering Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) di Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, pembangunan budaya sekolah tidak cukup hanya menciptakan lingkungan yang aman secara fisik, tetapi juga harus memberikan ruang bagi peserta didik untuk berekspresi, mengembangkan kreativitas, serta memperoleh rasa aman dalam aspek psikologis, mental, spiritual, dan sosial.

Karena itu, Kemendikdasmen menerapkan pendekatan humanis, inklusif, dan partisipatif yang lebih mengedepankan prinsip edukatif dan pedagogis dibandingkan pendekatan yang bersifat represif. “Kami ingin sekolah menjadi tempat yang mendukung perkembangan anak secara utuh sehingga mereka dapat belajar dengan aman, nyaman, dan optimal,” katanya.

Sebagai bagian dari penguatan budaya sekolah, Kemendikdasmen juga menerapkan pembatasan penggunaan gawai bagi peserta didik di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut dirancang untuk mendukung implementasi PP Tunas sekaligus mengurangi berbagai risiko penggunaan perangkat digital yang berlebihan terhadap anak. Langkah itu menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih sehat di tengah meningkatnya tantangan di ruang digital.

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan sekolah aman akan diukur dari menurunnya angka kekerasan terhadap anak. Karena, kekerasan yang menjadi perhatian pemerintah tidak hanya terjadi di satuan pendidikan, tetapi juga di lingkungan keluarga, ruang publik, dan ruang digital. “Indikator yang paling mudah dilihat adalah menurunnya angka kekerasan terhadap anak, baik di keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, maupun ruang digital,” ujarnya.

Ia menambahkan, data mengenai kekerasan terhadap anak masih menunjukkan angka yang cukup tinggi sehingga memerlukan sinergi seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga masyarakat.