LENSAPOST.NET – Polda Jateng telah mengamankan Brigadir AK yang diduga menganiaya bayi hingga tewas di Semarang.
Polisi juga telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi berusia 2 bulan itu untuk melengkapi pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyebut ekshumasi dilakukan pada Kamis (6/3). Brigadir AK kini tengah diperiksa oleh Propam Polda Jateng.
“Tindakan kepolisian yaitu mengamankan terlapor untuk dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda dan penyelidikan oleh Dit Reskrimum Polda Jateng serta dilakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA di hari Kamis tanggal 6 Maret 2025,” ujar Artano, dikutip detikJateng, Selasa (11/3/2025).
Artanto menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu (2/3). Saat itu AK, DJ, dan NA ada di dalam mobil. DJ lalu turun untuk berbelanja. Namun setelah kembali ke mobil ternyata NA sudah tidak sadarkan diri.
“Kejadian pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025, saat anak NA dititipkan pelapor saudari DJ di mobil kepada terlapor AK untuk berbelanja, selang beberapa saat kembali ke mobil melihat kondisi anak tidak wajar dan dibawa ke RS dan setelah perawatan dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.
Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan baik secara internal kepolisian maupun pidananya.
Dalam laporan yang dilayangkan ibu korban, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat.