Pengelolaan Belanja Hibah Disnak Aceh jadi Sorotan BPK

dok BPK

LENSAPOST.NET – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menemukan pengelolaan belanja hibah pada Dinas Peternakan (Disnak) Aceh belum memadai.

Diketahui Pemerintah Aceh menganggarkan Belanja Hibah TA 2023 sebesar Rp914.818.537.702,00 dengan realisasi sebesar Rp909.872.227.035,29 atau 99,46% dari anggaran.

Belanja hibah tersebut diantaranya belanja hibah barang kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dianggarkan pada Disnak Aceh sebesar Rp4.754.903.500,00 dengan realisasi sebesar Rp4.754.903.500,00 atau 100% dari anggaran.

“Hasil pemeriksaan atas realisasi belanja hibah secara uji petik menunjukkan terdapat penyaluran hibah barang yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA),”tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Aceh tahun 2023.

Dimana pekerjaan usaha pengembangan ternak ayam kampung petelur untuk kelompok APG desa MNS. Lhok Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya sebesar. Rp518.700.000,00 dilaksanakan oleh CV BP berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 524.2/007/TENDER-SP/KPA-Bitpro/II/2023 tanggal 2 Februari 2023.

Berdasarkan BAST Nomor 45/BP/2023 tanggal 12 Mei 2023, KPA dan penyedia menyatakan pekerjaan telah selesai dikerjakan dan telah diserahterimakan.

Namun, tulis BPK, Berdasarkan NPHA Nomor 524/04/2023 tanggal 12 Mei 2023, pasal 4 ayat (5) yang menyatakan bahwa kelompok tani penerima barang tidak memindah tangankan/mengalihkan barang yang diterimanya.

Hasil pemeriksaan fisik dan konfirmasi kepada Kelompok APG didampingi oleh PPTK tanggal 27 Oktober 2023 menunjukkan bahwa Kelompok APG menerima 5.700 ekor bibit ternak ayam petelur sesuai dengan BAST.

Berdasarkan hasil konfirmasi lebih lanjut, diketahui terdapat minimal 400 ekor bibit ternak ayam petelur yang diberikan ke masyarakat yang bukan merupakan anggota dari Kelompok APG.

“Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Aceh melalui Kepala Disnak Aceh menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan melakukan perbaikan tahapan pelaksanaan administrasi penyerahan hibah barang sesuai peraturan perundangan berlaku,”tulis BPK.

BPK merekomendasikan Pj. Gubernur/Gubernur Aceh agar memerintahkan Kepala Disnak Aceh untuk lebih optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPA yang dipimpinnya dan menginstruksikan KPA dan PPTK supaya lebih cermat dalam melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *