HUKUM  

Pencopotan Kajari Madiun Patut Diapresiasi

Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti [Foto: IST]

LENSAPOST.NET – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati, mendapatkan apresiasi atas keberanian dan ketegasannya dalam mencopot jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin.

Tindakan ini dianggap sebagai langkah konkret yang menunjukkan fokus pada penindakan tegas terhadap jaksa yang tidak berintegritas di lingkungannya. Pencopotan jabatan tersebut dilakukan setelah adanya bukti klarifikasi dan hasil pemeriksaan urin yang menunjukkan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Madiun terlibat dalam pungutan liar dan terbukti positif menggunakan narkoba.

Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bukti bahwa pimpinan kejaksaan terus melakukan pengawasan yang independen, profesional, objektif, serta mengambil keputusan yang didasarkan pada fakta dan bukti atas perbuatan pelaku.

Namun, ia juga menyoroti fakta bahwa penegak hukum tampaknya tidak belajar dari kejadian sebelumnya, tidak menunjukkan tanda-tanda untuk berhenti. Kepala Kejaksaan Negeri Madiun yang baru menjabat selama 4 bulan melakukan perbuatan yang menyalahgunakan jabatannya, bertentangan dengan nilai-nilai luhur Tri Krama Adhyaksa kejaksaan, dengan dugaan melakukan pungutan liar dan penggunaan narkoba.

“Sehingga Pencopotan dan proses pidana tepat dilakukan maka terapkan delik tindak pidana korupsi pemerasan bagi pejabat kejaksaan ini,”tegas Azmi Syahputra dalam siaran pers yang diterima LensaPost, Minggu 11 Juni 2023.

Hal ini, kata dia, tidak hanya sebagai efek jera dan edukasi, tetapi juga bertujuan untuk menciptakan aparat kejaksaan yang bersih serta menjaga integritas korp adhyaksa dari kejahatan seperti pungutan liar dan penyalahgunaan narkotika. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *