LENSAPOST.NET – Penahanan terhadap tersangka dalam dugaan kasus pidana korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di wilayah Kabupaten Bireuen kembali memicu perdebatan. Pada Rabu, 21 Agustus 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menahan tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kuasa Hukum tersangka, Faizin, SH dan T. Fauzi Al Fansuri, SHI dari kantor hukum Zaini Djalil & Rekan, menyatakan kekecewaannya atas keputusan penahanan yang diambil oleh pihak kejaksaan.
“Penahanan ini memang merupakan kewenangan penyidik, tetapi tidak harus serta merta digunakan, apalagi mengingat kasus ini sudah berlangsung lama,” ujarnya.
Faizin juga menegaskan, selama proses hukum berlangsung, kliennya telah bersikap kooperatif dengan mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan. Ia juga menyebut, bukti-bukti dalam perkara ini sudah terkumpul secara lengkap, dan bahkan kasus yang sama telah diputuskan oleh pengadilan sebelumnya.
“Menurut kami, penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Sebagai kuasa hukum, kami telah mengajukan penangguhan atau pengalihan penahanan, karena itu adalah hak tersangka. Namun, keputusan menerima atau menolak permohonan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum juga berharap agar penyidik menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, tidak hanya kepada pimpinan, tetapi juga kepada Allah SWT.
“Semoga penyidik menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab,” harapnya.
Lebih lanjut, Faizin menginginkan agar perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan mengingat prosesnya yang sudah cukup lama.
“Berkas perkara ini seharusnya sudah siap, terutama karena kasus yang sama sebelumnya telah diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap terpidana lain,” katanya.
Dari hasil audit Inspektorat, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.165.157.000. Namun, sebagian dari kerugian tersebut, yaitu sekitar Rp900.000.000, telah dikembalikan oleh kelompok yang meminjam kepada penyidik.