ACEH  

Panwaslih Bireuen Dinilai Gagal Dalam Pengungkapan Kasus Money Politik

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian

LENSAPOST.NET- Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menilai kinerja Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen gagal dalam mengungkapkan kasus Money Politik (Politik Uang) yang terjadi pada masa tenang satu hari menjelang pencoblosan pada Pilkada Bireuen tahun 2024.

Sebagai lembaga yang dibentuk oleh Komisi I (DPRA/DPRK) Lembaga Panwaslih yang ada di Aceh atau Kabupaten/Kota di Aceh yang memiliki peran dalam kontek Demokrasi Aceh untuk memastikan Pilkada di Aceh berlangsung Jujur, Adil dan Bermartabat dinilai gagal.

Kata Alfian, pihaknya melihat dalam pengungkapan kasus Money Politik di Bireuen lebih antusias masyarakat dibandingkan dengan Panwaslih sendiri. Berdasarkan bukti vidio yang beredar di media sosial peran masyarakat lebih aktif, menyerahkan sejumlah terduga pelaku Money Politik ke Panwaslih.

“Seharusnya ini tak mesti terjadi karena Panwaslih sendiri punya fasilitas yang telah diberikan oleh Negara. Panwaslih punya jaringan hingga ke Gampong-gampong,Kecamatan. Malah di Bireuen justru terbalik. Antusias penangkapan terduga money politik justru datang dari masyarakat sendiri, artinya selama ini keberadaan Panwaslih Bireuen gagal mewujudkan Pilkada di Bireuen berlangsung secara Jujur, Adil dan Bermartabat,”kata Alfian, Kamis,(5/12/2024) dalam keterangannya kepada wartawan.

Disisi lain, Alfian, mengkritik kinerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwaslih Bireuen. Padahal secara aturan Gakkumdu punya kewenangan penuh diberikan oleh Negara untuk mengungkap terduga pelaku Money Politik pada Pilkada Bireuen mulai tingkat bawah hingga tingkat atas atau orang yang terlibat tingkat Desa, Kecamatan hingga yang terlibat ditingkat Kabupaten, akan tetapi Gakkumdu Panwaslih Bireuen hanya menyeret satu orang tersangka.

Alfian mencontohkan seperti kasus di Gampong Alue Dua, Kecamatan Makmur, dimana satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Money Politik. Pada dasarnya Gakkumdu punya kewenangan untuk menelusuri alur proses tersangka mendapatkan uang, dari siapa dan dari mana uang tersebut didapatkan, seharusnya Gakkumdu harus berani masuk sampai kesitu.

“Ini malah hanya mandek pada satu orang tersangka, tidak menyentuh pelaku utama,”sebut Koordinator MaTA.

Penelusuran aliran uang yang didapatkan tersangka, kata Alfian sepatutnya harus dilakukan oleh Gakkumdu Panwaslih Bireuen yang terdiri dari penyidik kepolisian dan kejaksaan sebagai upaya untuk membongkar kecurangan Money Politik yang masif terjadi pada Pilkada Bireuen.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gakkumdu Panwaslih Bireuen menetapkan SF sebagai tersangka dalam kasus Money Politik atau orang yang membagi-bagikan uang mengajak memilih salah satu calon bupati dan wakil bupati bireuen.

Fajri Bugak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *