LENSAPOST.NET – Meski Pemerintah Kota Banda Aceh secara konsisten meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Namun untuk aturan penutupan rekening kas daerah saja belum dimiliki.
Dilihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2023, terdapat tiga rekening yang sudah ditutup belum memiliki konfirmasi Bank Per 31 Desember 2023.
Ini diketahui setelah auditor BPK melakukan pemeriksaan atas pengelolan rekening kas daerah, kas SKPK dan kas BLUD.
BACA JUGA: Jadi Temuan BPK, Tiga Rekening Giro Aktif Tanpa SK Wali Kota
Menurut BPK, Penutupan rekening belum sesuai ketentuan.
“Selanjutnya belum terdapat Peraturan Wali Kota Banda Aceh yang mengatur lebih lanjut terkait mekanisme penutupan rekening kas daerah,”tulis BPK yang termuat dalam LHP nomor 8.B/LHP/XVIII.BAC/04/2024. []