NEWS  

SAPA Desak Kejati Aceh Dalami Temuan Rp3,84 Miliar di Dinas Dayah

Kabid Hukum SAPA, Ishak, SH

LENSAPOST.NET— Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memberikan perhatian serius terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

SAPA menyoroti temuan kelebihan pembayaran pengadaan media belajar interaktif pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh yang mencapai Rp3,84 miliar.

Lembaga tersebut meminta aparat penegak hukum memastikan penyebab munculnya temuan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan pengadaan.

Kabid Hukum SAPA, Ishak, SH, mengatakan temuan BPK tidak semestinya berhenti sebagai angka dalam laporan pemeriksaan.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu didalami untuk memastikan bagaimana kelebihan pembayaran itu terjadi dan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.

“Ini sudah menjadi perhatian masyarakat dan publik sedang menunggu kejelasan. Kami meminta Kejati Aceh serius melakukan telaah dan pendalaman terhadap temuan tersebut,” ujar Ishak, Minggu (20/9/2026).

Menurut Ishak, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan, penyusunan spesifikasi, pengadaan atau tender, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pemeriksaan hasil pekerjaan hingga proses pembayaran.

“Kami berharap Kejati tidak hanya melihat angka temuan, tetapi juga memeriksa rangkaian prosesnya. Mulai dari perencanaan, penyusunan spesifikasi, proses pengadaan atau tender, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pemeriksaan hasil pekerjaan sampai dengan pembayaran,” katanya.

Ia menyebut temuan tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian SAPA dan pernah dilaporkan kepada Kejati Aceh untuk mendapatkan penanganan sesuai kewenangan.

SAPA, kata Ishak, tidak bermaksud mendahului proses hukum. Namun, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai tindak lanjut atas temuan pemeriksaan yang berkaitan dengan penggunaan uang negara.

“Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Kalau tidak ada pelanggaran pidana, juga harus dijelaskan kepada publik. Yang kami dorong adalah kepastian hukum dan transparansi,” tegasnya.

Selain Dinas Pendidikan Dayah Aceh, SAPA juga menyoroti temuan BPK pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh berupa kelebihan pembayaran pada 18 paket pekerjaan jalan dengan nilai sekitar Rp883,15 juta.

Dengan demikian, total nilai kelebihan pembayaran pada dua perangkat daerah yang menjadi perhatian SAPA mencapai sekitar Rp4,72 miliar.

Ishak mengatakan besarnya nilai temuan tersebut membuat tindak lanjut aparat penegak hukum menjadi penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Persoalan ini sudah menjadi perhatian publik. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjutnya. Jangan sampai persoalan yang menyangkut miliaran rupiah hanya berhenti sebagai pemberitaan tanpa ada kejelasan mengenai penyelesaiannya,” ujarnya.