LENSAPOST.NET — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Aceh Besar membuka ruang kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar untuk memperkuat komunikasi publik, edukasi hukum, serta keterbukaan informasi di tingkat gampong.
Hal itu mengemuka dalam silaturahmi dan audiensi pengurus SMSI Aceh Besar dengan jajaran Kejari Aceh Besar, Selasa (22/9/2026).
Ketua SMSI Aceh Besar, Zulfikar S.Pd., hadir bersama Sekretaris Sadhali, Bendahara Azhari Usman S.Pd., dan Wakil Bendahara Nazarullah S.E. Mereka diterima Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Andiko, S.H., M.H.
Dalam pertemuan tersebut, SMSI Aceh Besar menyampaikan rencana pelantikan pengurus masa bakti 2026–2029 yang dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Oktober mendatang.
Selain agenda organisasi, pembicaraan juga membahas peluang sinergi media dan kejaksaan melalui program Pokja News Room Jaga Desa.
Ketua SMSI Aceh Besar Zulfikar mengatakan program tersebut diharapkan menjadi ruang komunikasi yang mempertemukan media, kejaksaan, pemerintah gampong dan masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan Kejari Aceh Besar yang telah menerima pengurus SMSI. Kami berharap ke depan kerja sama dan sinergi antara SMSI dengan Kejari Aceh Besar dapat berjalan semakin baik,” ujar Zulfikar.
Menurut Zulfikar, pengelolaan dana desa, aset desa dan pembangunan gampong merupakan isu yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, informasi mengenai hal tersebut perlu disampaikan secara jelas dan mudah dipahami.
SMSI, kata dia, dapat mengambil peran sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat.
Ruang kolaborasi yang ditawarkan antara lain sosialisasi hukum mengenai pengelolaan dana desa, diskusi dengan aparatur gampong, edukasi jurnalistik dan keterbukaan informasi, serta publikasi program pembangunan desa.
“Media diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi yang konstruktif antara kejaksaan, pemerintah gampong, masyarakat dan dunia pers, sehingga pengelolaan dana serta aset desa dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel,” katanya.
Kepala Kejari Aceh Besar Wisnu Murtopo Nur Muhamad menyambut baik audiensi tersebut. Menurut dia, perkembangan media digital membuat informasi semakin cepat diterima masyarakat. Namun, kecepatan penyebaran informasi harus diimbangi dengan tanggung jawab jurnalistik.
Ia menilai hubungan konstruktif antara media dan aparat penegak hukum penting agar suatu persoalan dapat disampaikan secara utuh.
“Kalau sinergi itu kan banyak perkawanan. Jadi lebih enak kalau kita menyampaikan satu berita memiliki sisi lainnya. Karena berita ini tidak bisa dilihat dari satu sisi,” ujar Wisnu.
Menurut Wisnu, media juga memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Informasi yang diterima publik turut memengaruhi pengetahuan dan cara masyarakat memahami suatu persoalan.
“Kita perlu memberikan edukasi kepada masyarakat. Media itu hal yang penting, karena pengetahuan masyarakat juga sangat bergantung pada informasi yang mereka dapatkan,” katanya.
Wisnu juga mengingatkan agar media tidak berubah fungsi menjadi ruang penghakiman, termasuk dalam pemberitaan yang berpotensi memicu perundungan atau bullying.
“Jangan sampai media justru menjadi pengadilan. Kita harus sama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Kejari Aceh Besar, lanjut Wisnu, membuka ruang kerja sama dengan media dalam sejumlah bidang, termasuk intelijen, pelayanan hukum dan penerangan hukum.
Menurutnya, kolaborasi tersebut dapat menjadi sarana untuk memperkenalkan program kejaksaan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum.
Bagi masyarakat gampong, edukasi hukum yang disampaikan dengan bahasa sederhana dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan. Masyarakat diharapkan memahami aturan sebelum persoalan hukum terjadi, termasuk dalam pengelolaan pemerintahan dan sumber daya desa.
“Kita berharap kerja sama ke depan bisa lebih baik. Teman-teman media juga dapat berkolaborasi dalam program-program yang ada, sehingga kinerja pemerintah dan kejaksaan dapat diketahui dan dipahami masyarakat,” harap Wisnu.
Pertemuan tersebut menghasilkan pesan bahwa pembangunan desa tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik dan pengelolaan anggaran, tetapi juga membutuhkan informasi yang terbuka, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Program Pokja News Room Jaga Desa merupakan bagian dari kolaborasi SMSI dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dikembangkan secara bertahap pada 2026.










