LENSAPOST.NET – Tim Pemenangan Nasional (TPN) menetapkan susunan struktur Tim Pemenangan Daerah (TPD) provinsi Aceh Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada pemilihan presiden dan wakil presiden 2024.
Melalui Surat Keputusan Nomor 1A/SK-TPD/XI2023, yang ditandatangani oleh Ketua TPN Arsjad Rasyid dan Sekretaris Hasto Kristiyanto, untuk TPD Aceh ditunjuk sebagai ketua adalah Mayjen TNI (Purn) Teuku Abdul Hafil Fuddin dan Sekretaris Gading Hs, serta Bendahara Ibnu Rusdi
Teuku Abdul Hafil Fuddin merupakan purnawiran jenderal bintang dua dan pernah menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda. Saat ini yang bersangkutan merupakan kader Partai Perindo yang maju sebagai anggota DPR RI.
Sekretaris TPD Aceh Gading Hs, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/11/2023) mengatakan, surat keputusan tentang struktur tim pemenangan Ganjar-Mahfud MD, secara resmi telah diterima pihaknya dalam satu acara yang dilangsungkan di Jakarta beberapa hari lalu.
Dia menambahkan, stuktur TPD Aceh yang telah disahkan tersebut, bermaterikan unsur dari partai pengusung, Ulama, relawan, seniman, budayawan, nelayan, petani, aktivis dan pekerja profesional.
“Secara komposisi, lebih dari 60 persen struktur TPD Aceh diisi oleh anak-anak muda,” sebutnya.
Bicara terget, TPD Aceh tidak muluk-muluk untuk kemenangan Ganjar-Mahfud MD di provinsi ujung barat Sumatra itu. “Untuk Aceh kami rasional, menargetkan kemenangan demokrasi dengan perolehen suara untuk Ganjar-Mahfud MD kisaran 30 persen,” ujarnya.
Gading Hs juga menyampaikan bahwa, TPD Ganjar-Mahfud MD di Aceh akan bekerja dan berjuang merebut nurani anak-anak muda untuk keberlanjutan pembangunan Aceh serta ikut terlibat aktif dalam mengawal agenda reformasi dan demokrasi.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh, terutama generasi muda, untuk berjuang bersama Ganjar-Mahfud MD, yang secara kapasitas dan kapabilitas sudah teruji dengan rekam jejak yang mumpuni.
Pihaknya juga juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat dalam mengawal pemilu agar berlangsung secara jujur dan adil, demikian Gading Hs.