DPRA Minta Aparat Humanis Tangani Pengibaran Bendera Bulan Bintang

Pengibaran bendera Bulan Bintang di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, saat peringatan Hari Damai Aceh, Sabtu (15/8/2026).

LENSAPOST.NET – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk. Muharuddin meminta aparat keamanan mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani pengibaran Bendera Bulan Bintang di sejumlah wilayah di Aceh.

Ia menilai tindakan agresif, termasuk dugaan pemukulan terhadap masyarakat, harus dihindari agar tidak memicu ketegangan dan mengganggu stabilitas keamanan di Aceh.

Menurut Muharuddin, Bendera Bulan Bintang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Ia menyebut bendera tersebut sebagai simbol daerah, bukan simbol kedaulatan, sebagaimana merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Muharuddin mengatakan pengibaran bendera tersebut oleh sebagian masyarakat juga perlu dipahami dalam konteks kekecewaan terhadap pemerintah yang dinilai belum menuntaskan pelaksanaan ketentuan terkait bendera Aceh. Pernyataan itu disampaikan menyusul kericuhan antara masyarakat dan aparat keamanan di Pidie, Pidie Jaya, serta sejumlah daerah lainnya pada Kamis (15/10).

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk. Muharuddin

Ia menjelaskan DPRA bersama Pemerintah Aceh terus berupaya menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat untuk memperoleh kejelasan mengenai status Bendera Bulan Bintang. Ia berharap aparat menghindari tindakan provokatif dan mengedepankan dialog, seraya mengingatkan bahwa Aceh merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Muharuddin juga meminta pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan polemik tersebut agar tidak terus berulang dan menimbulkan korban. Ia mengajak seluruh pihak menjaga keamanan dan ketertiban serta mengupayakan penyelesaian persoalan bendera melalui komunikasi dan mekanisme yang berlaku.