LENSAPOST.NET — Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengungkap kronologi pembongkaran laboratorium narkotika jaringan internasional di Kabupaten Pidie. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan selama beberapa bulan, yang berkaitan dengan kasus penyelundupan 2,6 ton sabu cair di perairan Batam.
Dalam operasi gabungan di lima lokasi, petugas mengamankan 11 tersangka, terdiri atas sembilan warga negara Indonesia asal Aceh dan dua warga negara Tiongkok berinisial LJ dan XM. Polisi juga menyita 1,2 ton sabu cair yang disebut siap diolah dan didistribusikan.
Ruddi menegaskan, kepolisian tidak akan berkompromi dengan kejahatan narkotika dan akan menindak siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.
Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan di lokasi pengungkapan laboratorium narkotika di Desa Beureueh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Jumat, 23 Oktober 2026.
Menurut Ruddi, pengungkapan laboratorium tersebut bermula dari kasus kapal Ocean Porter yang membawa 2,6 ton sabu cair. Jaringan itu diduga melibatkan sejumlah pihak dari Myanmar, Thailand, dan Malaysia.
Pemeriksaan terhadap anak buah kapal yang diamankan kemudian membuka petunjuk mengenai keberadaan jaringan lain yang beroperasi di Indonesia.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, Bea Cukai, dan National Narcotics Control Commission (NNCC) Tiongkok, sebagaimana disampaikan Kapolri Suyudi Ario Seto.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap anak buah kapal yang diamankan, diperoleh informasi bahwa masih terdapat jaringan lain yang beroperasi di Indonesia,” ujar Ruddi.
Dua Warga Tiongkok Survei Lokasi
Berdasarkan hasil pengembangan, tim memperoleh informasi mengenai pengiriman sabu cair dari Thailand ke Aceh menggunakan kapal Ocean Kardon.
Pada Mei 2026, dua warga negara Tiongkok diketahui tiba di Banda Aceh. Keduanya dijemput jaringan setempat dan selama sekitar 10 hari melakukan survei untuk mencari lokasi yang akan dijadikan laboratorium narkotika rahasia atau clandestine laboratory.
Penyelidikan berlanjut pada Juli 2026. Tim memperoleh informasi bahwa sabu cair tersebut akan dikirim melalui skema ship-to-ship, yakni pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal lain di laut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rangkaian pengiriman itu berlangsung selama kurang lebih 10 minggu.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 15 Oktober 2026, ketika dua warga negara Indonesia berangkat ke Malaysia untuk menjemput kedua warga negara Tiongkok tersebut.
Dua hari kemudian, mereka tiba di Aceh dan dijemput oleh jaringan setempat. Setelah berada di Banda Aceh, kedua warga negara Tiongkok itu mencari ruko yang akan digunakan sebagai lokasi laboratorium narkotika, termasuk sebuah ruko di wilayah Jeunieb, Kabupaten Bireuen.
Pada 19 Oktober 2026, keberadaan laboratorium mulai terdeteksi. Sehari berselang, tim gabungan bergerak dan berhasil mengungkap laboratorium narkotika di Kabupaten Pidie.
Dari rangkaian operasi di lima lokasi tersebut, petugas mengamankan 11 tersangka serta barang bukti 1,2 ton sabu cair.
“Dalam pengungkapan clandestine laboratory jaringan internasional ini, petugas mengamankan 11 tersangka, terdiri atas sembilan WNI dan dua WNA Tiongkok, serta barang bukti 1,2 ton sabu cair yang siap diolah dan didistribusikan,” kata Ruddi.
Kapolda Minta Geuchik Laporkan Aktivitas Mencurigakan
Ruddi mengingatkan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan masyarakat. Ia secara khusus meminta para kepala desa atau geuchik agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Menurut dia, rumah kosong, gudang, atau bangunan yang menunjukkan aktivitas tidak wajar perlu menjadi perhatian masyarakat dan aparat setempat.
“Kalau ada rumah kosong atau gudang kosong yang agak janggal, maka kepala desa atau keuchik informasikan. Kita pastikan akan cek, sehingga wilayah Aceh ini aman dan bisa zero narkoba,” ujarnya.
Kapolda menegaskan, kepolisian akan menindaklanjuti informasi masyarakat sebagai bagian dari upaya mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di Aceh.












