HUKUM  

Kuasa Hukum Bang M Minta Jaksa Kembalikan Rp70 Juta yang Disita

Zaini Djalil, SH

LENSAPOST.NET- Kuasa hukum terpidana M Zaini (Bang M), Zaini Djalil meminta jaksa penuntut umum, untuk mengembalikan barang bukti dalam kasus korupsi Atjeh World Solidarity Cup (AWSC) atau turnamen Tsunami Cup 2017.

Menurut Zaini Djalil, jaksa pada Kejari Banda Aceh mempunyai kewajiban mengeksekusi barang bukti sitaan untuk mengembalikan sisa uang pengganti hak terpidana sebesar Rp70 juta, hal ini sebagaimana bunyi putusan kasasi Mahkamah Agung, Nomor 5688K/Pid.sus/2023.

“Jadi jaksa ada kewajiban untuk mengeksekusi, mengembalikan uang (sisa uang pengganti Rp70 juta) ini kepada Bang M,” kata Zaini kepada wartawan, Minggu (5/5/2024).

Selaku kuasa hukum, kata Zaini, telah menyurati kejaksaan terhadap permohonan pelaksanaan putusan kasasi tersebut sejak bulan lalu. Namun hingga saat ini, pihaknya belum menerima jawabannya.

“Dari keluarganya sendiri sudah mempertanyakan kembalilah (sisa uang pengganti Rp70 juta). Kami sudah sampaikan dan surati, karena ini kewenanganlah kewenangan pihak kejaksaan (Kejari Banda Aceh),” ujar Zaini.

“Dalam waktu dekat kami akan menyurati kembali untuk mempertanyakan (eksekusi) itu. Karena yang lain sudah dieksekusi, sekarang Bang M sedang menjalani proses hukuman (Rutan Kajhu),” tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis terhadap adik Irwandi Yusuf yakni M Zaini, terdakwa korupsi Atjeh World Solidarity Cup (AWSC) atau turnamen Tsunami Cup 2017 selama dua tahun penjara.

Putusan tersebut dijatuhkan setelah hakim agung mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Informasi dikabulkan kasasi JPU sebagaimana tercantum pada web resmi kepaniteraan Mahkamah Agung, Nomor 5688K/Pid.sus/2023. Di mana perkara tersebut diputuskan pada Jumat, 8 Desember 2023, dengan Ketua Eddy Army didampingi hakim anggota Ansori dan Prim Haryadi.

Dengan adanya putusan MA tersebut, M Zaini alias Bang M selaku pembina pelaksana turnamen Tsunami Cup 2017 dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

Selain menjatuhkan pidana penjara, M Zaini juga dihukum membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan dua bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp730 juta diperhitungkan dengan uang Rp800 juta yang dipinjamkan kepada panitia AWSC. Sisa Rp70 juta dikembalikan kepada terdakwa. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *