Ketua UPK Simpang Tiga Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi Dana SPP PNPM

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi saat menyampaikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Aceh Besar Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2017 [Foto: Kejari Aceh Besar]
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi saat menyampaikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Aceh Besar Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2017 [Foto: Kejari Aceh Besar]

LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, telah melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, periode 2014-2017.

Tersangka yang berinisial M, merupakan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) pada periode 2013-2017.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi mengatakan penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.

“Hasil penyidikan telah mengumpulkan keterangan dari 68 saksi, serta menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Dana SPP PNPM Mandiri Perdesaan tersebut. Selain itu, uang tunai sebesar Rp106 juta juga telah disita sebagai barang bukti,” jelas Jemmy dalam keterangannya, Selasa 24 Desember 2024.

Kajari Aceh Besar mengungkapkan tiga modus operandi tersangka dalam perkara ini: Mengambil dana SPP PNPM atas nama anggota kelompok penerima dana pinjaman, menyalurkan dana SPP kepada kelompok yang tidak layak menerima pinjaman.

Selain itu, kata dia, tidak menyetorkan dana yang diterima dari kelompok ke kas SPP, melainkan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sementara sebesar Rp1.723.505.000 (satu miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta lima ratus lima ribu rupiah). Namun, nilai pasti kerugian menunggu hasil perhitungan resmi dari Inspektorat Aceh.

Tindakan tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan.

Kajari menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka akan ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

“Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru (dalam kasus ini),”katanya.