Ketua BRA Suhendri Ditetapkan sebagai Tersangka 

Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri
Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri

LENSAPOST.NET – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka dalam kasus Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur.

Dimana anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890,.

“Pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 telah dilakukan penetapan para tersangka berdasarkan hasil ekpose oleh Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh pada tanggal 09 Juli 2024,”kati Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis.

Selain Suhendri,Kejati juga menetapkan, ZF (Wiraswasta), Mhd (PNS pada Sekretariat BRA), M (PNS pada Sekretariat BRA), ZM (Wiraswasta) dan HM (Wiraswasta).

Ali mengatakan sebelum dilakukan Penetapan tersangka, terhadap Para tersangka telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, namun dari 6 (enam) orang dipanggil menjadi saksi, yang memenuhi panggilan hanya 4 (empat) orang yaitu Mhd, M, ZM, dan HM.

“Sedangkan SH dan ZF tidak datang memenuhi panggilan tersebut,”ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *