Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Pencuri Meteran Air, Akui Beraksi di 13 TKP

LENSAPOST.NET— Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian meteran air milik warga di Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SA (30), warga Aceh Selatan, dan FM (24), warga Kabupaten Pidie. Keduanya diamankan tim opsnal Jatanras di kawasan tepi kali, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan pencurian meteran air yang dialami Imran (44), warga Gampong Beurawe.

“Setelah menerima laporan korban, tim Unit V Jatanras melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian meteran air tersebut,” kata Miftahuda.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat hendak menghidupkan air PDAM di tokonya, korban mendapati air tidak mengalir.

Setelah diperiksa, meteran air di lokasi tersebut ternyata telah hilang. Meteran bernomor 232635 itu tercatat atas nama H Abdul Manaf.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan kemudian melaporkannya ke Polresta Banda Aceh. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/669/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 3 September 2026.

Dijual ke Penampung Barang Bekas

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit V Jatanras melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan kedua terduga pelaku.

Tim kemudian bergerak ke kawasan tepi kali, Kecamatan Baiturrahman, dan mengamankan SA serta FM.

“Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian meteran air milik korban Imran,” ujar Kompol Dizha.

Polisi menyebut meteran air hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penampung barang bekas di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.

Berdasarkan pengakuan awal, uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Mengaku Beraksi di 13 Lokasi

Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian meteran air di 13 tempat kejadian perkara (TKP).

Namun, polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan lokasi, waktu, serta keterlibatan masing-masing terduga pelaku dalam rangkaian pencurian tersebut.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga akan mengembangkan dugaan penjualan meteran air hasil curian serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Polisi masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan adanya TKP lain dalam kasus tersebut.