HUKUM  

Kejari Simeulue Musnahkan BB Perkara Pidana Umum

LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri Simeulue melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 13 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Simeulue, pada Kamis (12/12/2024).

Kasi Intelijen Kejari Simeulue, Suheri Wira, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari penegakan hukum yang dijalankan secara konsisten. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara tindak pidana umum yang telah diputuskan oleh pengadilan periode Juli hingga Desember 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 14,4 gram, ganja seberat 1.042,12 gram, serta sejumlah barang lainnya seperti 10 unit handphone, 3 buah tas, 1 buah dompet, 1 buah kantong kain, 9 lembar kertas, dan 2 helai pakaian. Barang bukti tersebut dihancurkan dengan cara dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Yuriswandi, melalui Kasi Intelijen Suheri Wira menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata dalam mendukung penegakan hukum yang tegas dan transparan.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat semakin percaya terhadap komitmen Kejari Simeulue dalam memberantas kejahatan,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan ini sekaligus menjadi penutup dari penanganan perkara tindak pidana umum yang telah mendapatkan keputusan hukum tetap untuk periode Juli hingga Desember 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Seksi PAPBB Kejari Simeulue Heri Ikbal, S.H., Kasatres Narkoba Polres Simeulue JH. Sialagan, Kasatreskrim Polres Simeulue Zainur F., dan para hakim dari Pengadilan Negeri Sinabang serta Mahkamah Syar’iyah Sinabang. Selain itu, perwakilan dari Lapas Kelas III Sinabang, Dinas Kesehatan Kabupaten Simeulue, dan Satpol PP Kabupaten Simeulue juga turut hadir dalam acara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *