Kejari Sabang Pindahkan Terdakwa Korupsi APBG Balohan ke Rutan Banda Aceh

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang yang diwakili oleh Kasi Pidana Khusus David Johnie, S.H. telah memindahkan Para Terdakwa Perkara Tindak Pidana Korupsi APBG Balohan dari Rutan Kelas IIb Sabang ke Rutan Kelas IIb Banda Aceh.

LENSAPOST.NET – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabang yang diwakili oleh Kasi Pidana Khusus, David Johnie, S.H., telah melaksanakan pemindahan dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi APBG Balohan, yakni AT dan ES

Keduanya dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb Sabang ke Rutan Kelas IIb Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang melalui Plt Kasi Intelijen, Vebriyan Gusti Pradana mengatakan pemindahan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 17 Januari 2025.

Persidangan perdana dalam kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 24 Januari 2025, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Proses pemindahan terdakwa berlangsung dengan lancar tanpa hambata,”kata Vebriyan, Kamis 23 Januari 2025.

Ia menyebut, pemindahan ini merupakan bagian dari komitmen Jaksa Penuntut Umum dalam mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Selain itu, pemindahan dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para terdakwa selama rangkaian proses persidangan.

Hal ini mempertimbangkan faktor geografis, di mana Rutan Kelas IIb Sabang dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh berada di pulau yang berbeda serta kondisi cuaca yang tidak menentu.

“Sedangkan Rutan Kelas IIb Banda Aceh berlokasi dekat dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,”jelasnya. []