LENSAPOST.NET – Jumlah tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) terus bertambah. Hingga kini, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka setelah memeriksa sedikitnya 35 saksi.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, analisis rekaman video, serta alat bukti lainnya.
“Sejauh ini, jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan,” ujar Kompol Dizha, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi yang menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas kampus tersebut.
Salah satu tersangka, MJ (23), disebut berperan sebagai pengarah aksi penyerangan ke Fakultas Pertanian dan menunjuk WS—yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka—sebagai koordinator lapangan sekaligus pimpinan rapat sebelum aksi berlangsung.
MJ dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Sementara itu, AH (20) diduga sebagai pelaku pelempar bom molotov serta turut melakukan pengrusakan, dan dijerat Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 262 ayat (1) KUHP.
Adapun tersangka lainnya yakni RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), dan TKS (20). Mereka diduga terlibat dalam penyerangan dan pelemparan ke area Fakultas Pertanian USK, dengan sangkaan Pasal 308 juncto Pasal 262 juncto Pasal 521 dan Pasal 522 KUHP.
Kompol Dizha menegaskan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami membuka peluang adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan,” katanya.
Ia juga memastikan proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat untuk tidak mengganggu jalannya penyidikan.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena menimbulkan kerugian material yang cukup besar serta mengganggu aktivitas akademik di lingkungan kampus.
Pihak Universitas Syiah Kuala menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan berupaya memulihkan fasilitas agar kegiatan belajar mengajar dapat kembali normal.












