LENSAPOST.NET- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mencatat prestasi signifikan sepanjang tahun 2024 dengan menuntaskan 91 perkara narkotika.
Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menyatakan bahwa kasus narkotika menjadi perhatian utama pihaknya, mengingat dampak luas yang ditimbulkan terhadap masyarakat.
“Perkara narkotika mendominasi penanganan kasus di wilayah hukum Kejari Aceh Besar. Sepanjang tahun 2024, kami telah mengeksekusi 91 perkara narkotika. Hal ini menunjukkan komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di Aceh Besar,” ujar Jemmy.
Selain itu, Kejari Aceh Besar juga menangani 63 perkara di bidang orang dan harta benda (Oharda) serta 53 perkara terkait keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya (Kamnegtibun & TPUL), termasuk 27 perkara jinayat.
Jemmy menegaskan, pihaknya akan terus berupaya mempercepat proses penanganan perkara.
Kata dia, Kejari Aceh Besar berkomitmen mendukung terciptanya lingkungan yang lebih aman dan kondusif di wilayah Aceh Besar. []