LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara (Agara) melaksanakan Sidang Pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh terkait perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa JUMARIN SOPI Alias JUMARIN Bin ABDUL HAMID, Rabu tanggal 12 Februari 2025 kemarin.
“Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” Kata Kasi Intelejen, Kejaksaan Negeri Kutacane, Deddi Maryadi, dalam siaran pers nya yang diterima media ini, Kamis (13/2/2025).
Sebagaimana isi didalam surat Dakwaan Berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara dari Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan Kepada Terdakwa JUMARIN SOPI Als JUMARIN BIN ABDUL HAMID merupakan Dana APBDES Desa Jongar Asli Tahun Anggaran 2022 dan Tahun 2023 dengan Rincian Anggaran sebagai berikut :
1. Tahun Anggaran 2022 senilai Rp. 897.931.000,- (delapan ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah) Dengan Rincian :
a. Dana Kute senilai Rp 688.255.000,- (Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Dua
Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah ).
b. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Senilai Rp 2.860.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Enam
Puluh ribu rupiah).
c. Alokasi Dana Kute Rp 206.816.000,- (Dua Ratus Enam Juta Delapan Ratus Enam
Belas ribu rupiah).
Bahwa terdakwa telah mengelola dan membelanjakan sendiri semua kegiatan pada Tahun Anggaran 2022 tersebut tanpa melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Perangkat Desa, kegiatan tidak sesuai dengan RAB dan Surat Pertanggung Jawaban yang tidak benar, sehingga merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 282.839.400,- (Dua Ratus
Delapan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan ribu Empat Ratus
Rupiah).
2. Tahun Anggaran 2023 senilai Rp.849.099.000,- (delapan ratus empat puluh sembilan juta sembilanpuluh ribu rupiah) dengan rincian :
a. Dana Kute senilai Rp. 674.436.000,- (Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Empat Ratus Tiga Puluh Enam ribu rupiah).
b. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Senilai Rp 7.104.200,- (Tujuh Juta Seratus Empat Ribu Dua Ratus Rupiah).
c. Alokasi Dana Kute Rp 167.000.000,- (Seratus Enam Puluh Tujuh Juta Ribu Rupiah ).
Bahwa terdakwa telah mengelola dan membelanjakan sendiri semua kegiatan pada Tahun Anggaran 2023 tanpa melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Perangkat Desa.
Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan RAB dan Surat Pertanggung Jawaban yang tidak benar, sehingga merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 245.411.000,- (Dua Ratus Empat
Puluh Lima Juta Empat Ratus Sebelas ribu rupiah).
“Bahwa Perbuatan Terdakwa JUMARIN SOPI Alias JUMARIN Bin ABDUL HAMID tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 528.250.400,00,- (lima ratus dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP-PPKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara Nomor : 700/248/IK-PPKN/IK/2024 tanggal 02 Desember 2024,” tutupnya.