LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu, 23 Oktober 2024.
Acara ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang berlokasi di Jl. Lebe Kader, Kp. Blang Kolak I, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Mei hingga September 2024, dengan total 43 perkara
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara dilarutkan, sementara alat peraga untuk menghisap sabu dan ganja serta barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk barang bukti berupa handphone, dilakukan penghancuran agar tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Andi Hendrajaya, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya pemusnahan fisik, tetapi juga merupakan wujud komitmen kita dalam memberantas tindak pidana dan menjaga ketertiban masyarakat. Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil dari berbagai kasus yang telah diproses dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Pelaksanaan pemusnahan ini juga merupakan bagian dari kewajiban hukum yang diatur dalam Pasal 270 KUHAP, di mana jaksa sebagai eksekutor harus menjaga dan memusnahkan barang bukti untuk menghindari penyalahgunaan, hilang, atau rusaknya barang bukti.
Ini rincian dari 43 perkara:
1. Perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 31 (tiga puluh satu) Perkara :
Narkotika Jenis Sabu sebanyak 26 (dua puluh enam) perkara dengan total barang bukti berjumlah 32,23 gram
Narkotika Jenis Ganja sebanyak 5 (lima) perkara dengan total barang bukti berjumlah 28.463 gram
2. Tindak Pidana Maisir dengan jumlah perkara sebanyak 5 (lima) perkara;
3. Tindak Pidana Jinayat dengan jumlah perkara sebanyak 3 (tiga) perkara.
4. Tindak Pidana Umum Lainnya dengan jumlah perkara sebanyak 4 (empat) perkara;
LAPORAN: RAHMAT