LENSAPOST.NET – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan penanganan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melibatkan platform TikTok di Indonesia ke tahap penyelidikan.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Komisi pada 22 Juli 2026, setelah investigator KPPU menyelesaikan proses klarifikasi atas laporan masyarakat. Berdasarkan hasil klarifikasi, laporan dinilai telah memenuhi persyaratan kelengkapan dan kejelasan sesuai mekanisme penanganan perkara, sehingga dapat ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
Pada tahap ini, KPPU akan memperdalam dugaan pelanggaran serta mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penyelidikan akan difokuskan pada dugaan praktik yang berkaitan dengan hubungan TikTok dengan penjual (seller), perusahaan jasa logistik pihak ketiga (third-party logistics), serta potensi hambatan masuk atau hambatan bersaing bagi pelaku usaha lain.
Sejumlah pasal yang menjadi fokus dalam penyelidikan ini meliputi Pasal 14 tentang integrasi vertikal, Pasal 17 tentang monopoli, Pasal 19 huruf a, b, dan d terkait penguasaan pasar, serta Pasal 20 mengenai praktik jual rugi (predatory pricing).
Dalam prosesnya, KPPU akan memanggil dan memeriksa saksi, ahli, serta pihak terlapor guna memperoleh alat bukti yang diperlukan. Apabila ditemukan bukti yang cukup, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan. Sebaliknya, jika bukti tidak memenuhi ketentuan, penyelidikan akan dihentikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menegaskan bahwa peningkatan status ke tahap penyelidikan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan adanya pelanggaran.
“Dilanjutkannya penanganan perkara ke tahap penyelidikan belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Seluruh dugaan masih harus diuji secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujarnya.
Ia menambahkan, KPPU akan menjalankan proses penyelidikan secara independen, profesional, serta tetap menghormati hak seluruh pihak yang terlibat, sekaligus menjaga kerahasiaan proses sesuai ketentuan yang berlaku.












