HUKUM  

Karyawan BSI di Banda Aceh Didakwa Melakukan Pencatatan Palsu

Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: Shutterstock

LENSAPOST.NET – Seorang pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial ADD , didakwa atas dugaan kasus pencatatan palsu dalam laporan keuangan bank.

ADD, yang bekerja sebagai Customer Service Representative di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Seutui BSI Banda Aceh, menghadapi serangkaian dakwaan yang mencakup perbuatan tindak pidana yang dilakukan selama periode Maret 2022 hingga November 2023.

Berdasarkan dakwaan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh, pada Selasa 27 Agustus 2024, terdakwa diduga membuat pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan dokumen, serta laporan transaksi yang berkaitan dengan kegiatan usaha Bank Syariah Indonesia. Aksi ini dilakukan secara berkala di kantor BSI KCP Seutui yang beralamat di Jalan Teuku Umar No. 336-338, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Perbuatan terdakwa tersebut diduga terjadi pada berbagai kesempatan, antara lain pada tanggal 4 Maret 2022, 13 April 2022, 19 Mei 2022, dan beberapa tanggal lainnya hingga November 2023. Modus operandinya adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai pegawai bank untuk melakukan pencatatan palsu yang merugikan pihak bank.

ADD pertama kali diangkat menjadi pegawai Bank Syariah Indonesia pada 1 Februari 2021 melalui Surat Keputusan Direksi PT Bank Syariah Indonesia Tbk No. 2021/5473-SK/HC-BSI.

Ia ditahan oleh pihak penyidik sejak 22 Juli 2024 hingga 10 Agustus 2024, dan masa penahanannya diperpanjang oleh penuntut umum dari 8 Agustus hingga 27 Agustus 2024.

Kasus ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, dengan ancaman pidana atas perbuatan terdakwa yang dianggap melanggar ketentuan perbankan di Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh Afrima, dalam dakwaan mengatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 66 ayat (2) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 65 KUHP.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Said Hasan, Zulkarnain, dan M.Yusuf masing-masing sebagai Hakim Anggota. []

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *