LENSAPOST.NET – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar telahmembacakan tuntutan pada sidang tindak pidana Narkotika dengan 5 (lima) orang terdakwa, atas AB dkk di Pengadilan Negeri Jantho.
Sidang yang dipimpin oleh Deny Syahputra, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis dan Fadhli, S.H, serta Agung Rahmatullah, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota telah membuka jalannya sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan jika para terdakwa terbukti membawa dan mengedarkan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 59.233,81 (lima puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh tiga koma delapan puluh satu) gram dan 66,51 (enam puluh enam koma lima puluh satu) gram.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G menyampaikan adapun tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum aadalah ; Terdakwa AB dengan pidana mati.Melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun2009 tentang Narkotika dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
Terdakwa YU BIN SY dengan pidana mati. Melanggar Pasal 114 ayat (2)Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa NA dengan pidana mati. Melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa RA dengan pidana mati.Melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun2009 tentang Narkotika.
Terdakwa IR dengan pidana mati. Melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Bahwa tindak pidana tersebut terjadi sekira pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2023 sekira pukul 20.30 Wib dimana Para Terdakwa dihubungi oleh seseorang untuk menjemput
narkotika jenis sabu di perairan Langkawi Malaysia sesuai titik koordinat yang dikirimkan di HP Satelit untuk penjemputan,”Kata Basril, Senin 22 Januari 2024.
Stelah sampai di titik yang ditentukan, mereka kembali ke lokasi penjemputan di darat, dan pada saat masih diperairan ketika speedboat yang membawa narkotika jenis sabu sudah masuk ke Perairan Desa Lamreh, tiba-tiba mendekat 1 (satu) unit
kapal yang didalamnya terdapat Personil Ditresnarkoba Polda Aceh (Tim Laut) bersama Tim Bea Cukai Aceh melakukan pengejaran terhadap speedboat yang membawa sabu tersebut.
kemudian tim terdakwa lainnya yang mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Xenia Nopol : BK 1592AAB hendak memantau tempat menjemput sabu, dan sekira pukul 21.30 Wib setibanya di Jalan Malahayati tepatnya di Desa Durung Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar, tiba-tiba datang Personil Ditresnarkoba Polda Aceh (Tim Darat) melakukan penangkapan terhadape Trdakwa lainnya.
Diketahui persidangan dilakukan secara langsung di ruang sidang Cakra dan dihadiri oleh Penasehat Hukum para Terdakwa, sedangkan para terdakwa menjalani persidangan melalui video Converence (Vicon) dari Rutan Kelas IIB Jantho.
Persidangan selanjutnya adalah pembelaan dari para terdakwa yang dijadwalkan pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024.
“Tuntutan hukuman mati ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” katanya. [MA]