HUKUM  

Tersangka Pengancaman dan Pemerasan di Bukit Lamreh Diserahkan ke Kejari Aceh Besar

LENSAPOST.NET– Penyidik Polsek Mesjid Raya Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka NZ (26) beserta sejumlah barang bukti kasus dugaan pengancaman dan pemerasan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Kamis (13/8/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Tersangka NZ disangkakan melanggar Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 483 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada jaksa, di antaranya sepasang anting-anting emas, satu unit iPhone warna hitam, serta sepeda motor Honda 150 CC warna hitam dengan nomor polisi BL 4607 LJB.

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Mesjid Raya AKP Mahdi Ashadi mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan akhir penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke proses penuntutan.

“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan, maka proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum,” kata Mahdi.

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat lantaran terjadi di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. Tersangka diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang mahasiswi yang tengah berkunjung ke lokasi wisata tersebut.

Peristiwa itu dilaporkan kepada polisi dan ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Mesjid Raya dengan melakukan penyelidikan serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi tersangka dan melakukan penangkapan di rumahnya tanpa perlawanan. Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pemerasan.

Dalam kejadian tersebut, korban diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp3 juta. Karena tidak memiliki uang, korban kemudian memberikan anting-anting emas sebagai jaminan.

Saat korban hendak menebus barang jaminan tersebut, polisi melakukan penyamaran (undercover). Dalam operasi itu, salah satu terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan satu unit sepeda motor, sementara dua terduga pelaku lainnya melarikan diri.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

AKP Mahdi menegaskan, kepolisian berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk di kawasan objek wisata.

“Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menciptakan rasa aman bagi wisatawan dan masyarakat yang berkunjung ke Bukit Lamreh,” ujarnya.

Selanjutnya, Kejari Aceh Besar akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kepolisian turut mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindakan serupa agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib.