HUKUM  

Tak Terima Dipecat, Mantan Karyawan Nekat Curi Laptop di Hotel Amoda

LENSAPOST.NET – Seorang pria berinisial SSE (33), warga Aceh Besar, nekat mencuri laptop inventaris milik Hotel Amoda Banda Aceh setelah tidak terima diberhentikan sebagai karyawan.

Aksi pencurian tersebut terjadi di Hotel Amoda yang berlokasi di Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Pelaku mengambil satu unit laptop yang berada di meja resepsionis.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Lueng Bata untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri mengatakan, motif pelaku diduga karena sakit hati usai dipecat.

“Yang bersangkutan melakukan pencurian karena tidak menerima keputusan pemecatan dari pihak hotel,” ujar AKP Jufri.

Masuk Saat Resepsionis Tertidur

AKP Jufri menjelaskan, pencurian terjadi pada Minggu (2/8/2026) dini hari. Saat itu, SSE masuk ke dalam hotel melalui pintu utama dan langsung menuju meja resepsionis.

Ketika kejadian, petugas resepsionis diketahui sedang tertidur. Pelaku kemudian dengan leluasa mengambil laptop yang berada di atas meja dan melarikan diri melalui pintu utama.

“Petugas resepsionis sedang tertidur. Pelaku langsung mengambil laptop yang terletak di meja dan membawa kabur,” jelas Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, pihak Hotel Amoda mengalami kerugian sekitar Rp3,2 juta.

Ditangkap Sehari Kemudian

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lueng Bata langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil tersebut, pelaku teridentifikasi sebagai mantan karyawan hotel.

Berbekal identitas tersebut, polisi kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Senin (3/8/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan di sebuah kios di kawasan Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

“Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, anggota langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan,” kata AKP Jufri.

Dalam pemeriksaan, SSE mengakui perbuatannya. Ia menyebut pencurian dilakukan karena tidak terima dipecat.

Laptop hasil curian berupa satu unit merek Acer warna Ocean Blue diketahui belum sempat dijual dan masih disimpan di rumah pelaku.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti tersebut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SSE dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini ditahan di Rutan Mapolsek Lueng Bata.

“Terduga pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Jufri.