HUKUM  

Ganja 4,7 Kg Disembunyikan di Bawah Kasur, Satresnarkoba Bekuk Pria 50 Tahun

LENSAPOST.NET – Peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara kembali dibongkar aparat kepolisian. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang pria berinisial S. (50) di Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah terduga, polisi menemukan satu karung berisi ganja seberat 4,70 kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di dalam kamar bagian belakang, tepatnya di bawah tempat tidur.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Ipda Patar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penguasaan dan peredaran narkotika jenis ganja di Desa Leuser yang dinilai telah meresahkan warga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima. Setelah memperoleh informasi dan bukti awal yang cukup, petugas bergerak menuju lokasi dan mengamankan S.

Saat dilakukan pemeriksaan awal terhadap tubuh terduga, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Polisi kemudian melanjutkan pemeriksaan dengan melakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati S. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu karung berisi tanaman kering yang diduga narkotika jenis ganja. Barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Dalam pemeriksaan awal, S. disebut mengakui bahwa 4,70 kilogram ganja tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengakui kepada petugas bahwa dirinya selama ini menguasai dan menjual narkotika jenis ganja,” Jelas Kasi Humas, Senin 10 Agustus 2026.

Saat ini, S. beserta barang bukti ganja seberat 4,70 kilogram telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Lebih lanjut dijelaskannya, penangkapan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa peredaran ganja masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di wilayah Aceh Tenggara, termasuk hingga ke kawasan Kecamatan Ketambe.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait narkotika. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Aceh Tenggara. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredarannya,” tegas Ipda Patar. []