HUKUM  

Pengedar Sabu di Bukit Tusam Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

LENSAPOST.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial S. (37) di Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA. melalui Kasi Humas Ipda Patar, menyebutkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Amaliah.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” Sebut Kasi Humas, Kamis (6/8).

Dari hasil penggeledahan, tepatnya disekitaran di depan rumah S, petugas kemudian menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram yang diduga sengaja disembunyikan.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, plastik pembungkus yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, serta uang tunai sebesar Rp320.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, S. mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengakui telah menguasai sekaligus menjual narkotika jenis sabu.

Guna penyelidikan, seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. []