LENSAPOST.NET – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar membacakan tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa M (32) dalam sidang lanjutan perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Jantho, Selasa (4/3/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menyampaikan Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengungkapkan fakta-fakta baru yang dapat mengubah substansi tuntutan yang telah diajukan sebelumnya.
“Penuntut Umum tetap berkeyakinan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Filman Ramadhan.
Sidang akan kembali digelar pada 18 Maret 2025 dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Kejari Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas demi menegakkan keadilan dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan teknologi informasi.