HUKUM  

Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi APBG Balohan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Balohan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Pelimpahan berkas tersebut dilakukan oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Sabang, David Johnie, S.H., pada Jumat (24/12/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang melalui Plt. Kasi Intelijen, Vebriyan Gusti Pradana, S.H., mengungkapkan bahwa perkara ini melibatkan dua terdakwa, yaitu AT dan ES.

Keduanya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) serta ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Vebriyan menegaskan bahwa berkas perkara tersebut telah melalui proses pemeriksaan oleh Jaksa Peneliti Kejari Sabang dan pada tanggal 24 Desember 2024 dinyatakan lengkap (P-21).

“Bahwa Berkas Perkara Kasus Tipikor APBG Balohan Sabang telah diperiksa oleh Jaksa,”katanya.

Setelah dinyatakan lengkap, Tim Jaksa Penuntut Umum menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk segera disidangkan.