LENSAPOST.NET – Tim pengacara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong membeberkan sejumlah keberatan atas penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus impor gula periode 2015-2016. Dalam sidang praperadilan kasus tersebut, pihak Tom mengklaim tidak pernah ditegur Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat Menteri Perdagangan.
Tom Lembong diketahui pernah menjabat Menteri Perdagangan era periode pertama pemerintahan Jokowi. Tom menjabat sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Dalam sidang praperadilan kasus impor gula, tim pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyinggung soal dasar Kejagung dalam merumuskan adanya kerugian negara akibat kebijakan impor gula yang diteken Tom. Dia menyebut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap tidak ada kerugian negara yang tercipta dalam kasus tersebut.
“Bahwa dalam perkara ini tidak ada hasil audit investigatif BPK RI yang menyebutkan telah terjadi kerugian keuangan negara,” kata Zaid dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Zaid mengatakan kebijakan impor gula yang dilakukan Tom merupakan bagian dari wewenangnya sebagai policy maker sebagai Menteri Perdagangan. Dia menyebut hal itu sebagai ranah hukum administrasi negara.
“Sehingga perbuatan Pemohon (Tom Lembong) dalam mengambil kebijakan impor gula untuk kepentingan masyarakat bukan merupakan tindak pidana,” jelas Zaid.
Pihak Tom mengatakan kebijakan seorang menteri merupakan kebijakan tata usaha negara yang hanya bisa dinilai secara hukum tata negara. Dia menilai Kejagung keliru dalam menyeret perkara impor gula itu dalam ranah hukum pidana.
“Bahwa kebijakan seorang menteri adalah kebijakan pejabat tata usaha negara, yang hanya dapat dinilai secara hukum dari segi tata negara, apakah merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Dalam hal ini penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah, karena kebijakan izin impor merupakan ranah Hukum Administrasi Negara, bukan domain Hukum Pidana,” beber Zaid.
Tim pengacara Tom juga menyinggung riwayat kinerja kliennya saat menjabat Menteri Perdagangan. Tom disebut tidak pernah mendapatkan teguran dari Jokowi yang kala itu menjabat Presiden.
Zaid menilai tiap kebijakan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan telah mendapatkan persetujuan dari Jokowi.
“Pada faktanya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, pemohon tidak pernah mendapat teguran dari Presiden yang menjabat saat itu. Dengan demikian tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh Presiden selaku Kepala Negara dan merupakan pimpinan pemohon,” kata Zaid.
“Oleh karenanya telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab Presiden. Dengan demikian penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah,” sambungnya.
Sidang praperadilan kasus impor gula dengan tersangka Tom Lembong akan digelar lagi pada Selasa (19/11). Agenda sidang besok ialah jawaban dari Kejaksaan Agung.
Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 saat ini telah menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Kejaksaan Agung menyebut kasus korupsi yang dilakukan Tom Lembong merugikan negara sebesar Rp 400 miliar. Tom saat ini telah menjalani penahanan. [detik.com]