HUKUM  

Imbas Tahanan Kabur, Sidang di PN Banda Aceh Berlangsung Daring

Persidangan di PN Banda Aceh

LENSAPOST.NET –  Imbas kaburnya terdakwa kasus narkotika, Herman, yang melarikan diri setelah menerima vonis hukuman pada 26 November 2024, sidang perkara pidana umum di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh mengalami perubahan signifikan.

Kaburnya terdakwa yang terjerat kasus narkotika jenis sabu ini berdampak pada jalannya persidangan, terutama dalam menghadirkan terdakwa yang tidak hadir secara fisik di persidangan.

Ketua PN Banda Aceh, Dr T Syarafi, melalui Humas PN Jamaluddin, menjelaskan bahwa setiap pekerjaan, termasuk persidangan, memiliki risiko, termasuk kejadian kaburnya terdakwa.

“Nah, peristiwa terjadi larinya terdakwa itu kan memang risiko dari pekerjaan,” ujarnya, Jumat 06 Desember 2024.

Namun, meskipun terdakwa masih dalam pengejaran, persidangan tetap dilaksanakan. Dalam situasi seperti ini, sidang dilakukan secara online atau daring, seperti masa pandemi COVID-19 yang memunculkan kebijakan persidangan daring.

Jamaluddin menjelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2020 dan Nomor 8 Tahun 2022, khususnya dalam perkara tertentu seperti kasus narkoba.

Meskipun demikian, Jamaluddin menegaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) diminta untuk menghadirkan terdakwa secara fisik dalam persidangan, kecuali ada alasan tertentu seperti keadaan darurat atau kendala yang tidak dapat dihindari.

“Setiap tahanan yang dihadirkan untuk diadili adalah tanggung jawab JPU, termasuk dalam hal pengamanan dan pengawalan yang harus dilakukan dengan serius,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *