LENSAPOST.NET – Proyek pembangunan Gedung Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Tahap II yang dikerjakan oleh PT PSR dengan nilai kontrak sebesar Rp14.700.000.000,00 ditandatangani pada tanggal 6 September 2023 dengan nomor kontrak 602.1/02/TE.02/PERKIM/APBA/2023, ditemukan kekurangan mutu pekerjaan.
Proyek ini memiliki jangka waktu pelaksanaan selama 111 hari kalender, yaitu mulai dari 6 September 2023 hingga 25 Desember 2023.
Terdapat adendum kontrak yang ditandatangani pada tanggal 5 Oktober 2023 dengan nomor 602.1/02-ADD.I/TE.02/PERKIM/APBA/2023 terkait dengan CCO, dan adendum terakhir ditandatangani pada tanggal 1 Desember 2023 dengan nomor 602.1/02-ADD.II/TE.02/PERKIM/APBA/2023.
Sementara Berita acara serah terima pekerjaan (BAST) dengan nomor 602.1/01/BASTP/PPTK.VI/PPBG.WIL.III/PERKIM/2023 ditandatangani pada tanggal 27 Desember 2023.
Proyek ini telah selesai, meski mengalami keterlambatan penyelesaian selama dua hari. Akibat dari keterlambatan tersebut, denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan.
Penyedia jasa telah melakukan penyetoran denda ke Kas Daerah sebesar Rp13.243.243,24 pada tanggal 28 Desember 2023, sehingga sisa denda yang belum disetorkan adalah sebesar Rp12.922.756,76.
Kendati demikian, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkapkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik yang dilakukan oleh PPTK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas pada tanggal 20 Februari 2024 serta hasil uji kuat tekan beton di Laboratorium Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan menunjukkan kekurangan mutu pekerjaan sebesar Rp742.630.199,16.
BPK merekomendasikan Pj. Gubernur/Gubernur Aceh agar memerintahkan Kepala Dinas Perkim Aceh, memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Sekretaris Dinas Perkim Aceh Ir. Dina Feriana, ST., M.Eng.Sc. yang dikonfirmasi pada Kamis 25 Juli 2024, hingga berita ini diterbitkan belum ditanggapi. []