NEWS  

Forkopimda Abdya Larang Perayaan Tahun Baru Bertentangan Syariat Islam

Seruan bersama

LENSAPOST.NET — Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) secara resmi melarang masyarakat setempat menggelar berbagai bentuk perayaan malam Tahun Baru Masehi 2026 yang dinilai bertentangan dengan Syariat Islam.

Larangan tersebut tertuang dalam Seruan Bersama Forkopimda Abdya yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.

Dalam seruan itu disebutkan, masyarakat dilarang melakukan aktivitas seperti meniup terompet, menyalakan lilin, membakar kembang api atau petasan, pesta minuman keras, konvoi kendaraan, serta hiburan musik dengan suara bising yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Sebagai gantinya, masyarakat diimbau mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan bernilai ibadah, seperti zikir, doa, membaca Al-Qur’an, dan mengikuti ceramah agama, baik secara berjamaah maupun perorangan.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Abdya, Tgk. Muhammad Dahlan, S.Ag., menegaskan bahwa pergantian tahun bukan momentum untuk berpesta.

“Pergantian tahun harus dimaknai sebagai waktu muhasabah dan peningkatan keimanan, bukan dirayakan dengan kegiatan yang melanggar Syariat Islam dan adat Aceh,” ujarnya.

Forkopimda juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat pada malam pergantian tahun, serta mengajak warga menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama dengan tetap menghormati kekhususan Aceh dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., menegaskan pihaknya akan melakukan pengamanan secara persuasif dan humanis.

“Kami mengajak seluruh masyarakat mematuhi seruan ini demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif. Penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Seruan Bersama tersebut ditandatangani Bupati Aceh Barat Daya, Ketua DPRK Abdya, Dandim 0110/Abdya, Kapolres Abdya, Ketua MPU Abdya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie, serta unsur pimpinan daerah lainnya.

Pemerintah Abdya berharap masyarakat mematuhi seruan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab bersama menjaga nilai-nilai agama, adat istiadat Aceh, serta stabilitas keamanan menjelang tahun 2026.