NEWS  

Dugaan Pelanggaran Pengadaan, Kadis Perkimtan Aceh Tenggara Disomasi

Somasi Kepada Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK)

LENSAPOST.NET – T. Akhmad Syamrah, SH, seorang Advokat dan Penasehat Hukum dari Law Office T. Akhmad Syamrah, yang beralamat di Jalan Flamboyan Raya, Villa Setia Budi, Medan, telah melayangkan somasi kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara.

Somasi tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan paket pekerjaan Rekayasa Teknik Jerang di Sungai Lawe Mamas PON 2024.

Somasi ini diajukan atas nama kliennya, Azhary, Direktur CV. Karya Kita, yang berdomisili di Banda Aceh.

T. Akhmad Syamrah dalam surat somasi tersebut, menegaskan berdasarkan pengumuman lelang pada 27 Juni 2024, CV. Karya Kita dinyatakan sebagai pemenang mutlak dalam paket pekerjaan tersebut.

Namun, menurut surat somasi yang diajukan, pihak Dinas telah mengabaikan klarifikasi yang diajukan oleh CV. Karya Kita terkait undangan penandatanganan kontrak.

Karena itu, Advokat T. Akhmad Syamrah menyatakan bahwa tindakan Kepala Dinas sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, dengan mengabaikan ketentuan dokumen Pemilihan pekerjaan.

“Bahwa, pada tanggal 27 Juni 2024 klien kami selaku Direktur CV.KARYA KITA yang berdasarkan Pengumuman Lelang pada Paket Pekerjaan Rekayasa Teknik Jerang adalah mutlak sebagai pemenang terhadap paket pekerjaan tersebut,”urainya dalam surat somasi dengan nomor 71 / TAS-S0 /VII/ 2024.

Oleh karena itu, dia mengundang pihak terkait untuk hadir di kantornya pada hari Senin, 29 Juli 2024 pukul 10.00 WIB, guna membicarakan permasalahan ini melalui musyawarah untuk menemukan solusi terbaik.

Selain itu, dalam somasi tersebut, terdapat dugaan bahwa Kepala Dinas telah melakukan penipuan dan penggelapan berkas serta surat penunjukan Penyedia Barang/Jasa, yang seharusnya diberikan kepada pemenang lelang. Dugaan ini sesuai dengan pasal 372/378 KUHP, yang menyatakan bahwa dengan sengaja tidak memberikan dokumen yang menjadi hak pemenang lelang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang bersangkutan.

Advokat T. Akhmad Syamrah menekankan pentingnya musyawarah sebelum mengambil tindakan hukum lebih lanjut, baik secara pidana maupun gugatan Tata Usaha Negara, untuk mencarikan solusi terbaik bagi semua pihak.

Azhary, Direktur CV. Karya Kita yang dikonfirmasi media ini, mengatakan somasi yang dilayangkan tersebut guna memperjuangkan haknya.

“Iya benar pak, kami hanya memperjuangkan hak kami,”kata Azhary menjawab konfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *