LENSAPOST.NET— Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek lanjutan rekonstruksi pembangunan Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Kedua tersangka berinisial SB selaku Pelaksana Kegiatan dan ES sebagai Konsultan Pengawas diduga bertanggung jawab atas penyimpangan dalam proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2023 senilai Rp709.361.500.
Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Bungie Jaya Nusantara dan dikelola oleh Dinas Perikanan Aceh Timur.
Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Akbar Pramadhana, S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa hasil audit fisik dan mutu dari Tim Ahli Forensik Teknik Sipil serta audit dari Inspektorat Kabupaten Aceh Timur menemukan adanya ketidaksesuaian antara volume dan mutu beton dengan dokumen kontrak.
Bahkan, struktur bangunan dinyatakan tidak memenuhi standar SNI 2847-2019 dan beberapa bagian dinyatakan tidak layak digunakan serta membahayakan daya layan dermaga.
“Addendum kontrak yang menurunkan spesifikasi mutu beton dilakukan tanpa dasar perhitungan teknis yang valid,” ujar Akbar.
Berdasarkan laporan Inspektorat, akibat penyimpangan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp156.685.939,50.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya telah ditahan di Lapas Kelas II B Idi selama 20 hari terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan masing-masing bernomor PRINT-01/L.1.22/Fd.2/04/2025 atas nama ES dan PRINT-02/L.1.22/Fd.2/04/2025 atas nama SB.
Kejaksaan Negeri Aceh Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran negara, terutama dana Otonomi Khusus, demi menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan daerah.