LENSAPOST.NET- CV Karya Cipta Konstruksi, melalui kuasa hukumnya T Akhmad Syamrah SH melayangkan somasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Tenggara.
Somasi tersebut dilayangkan terkait dengan hasil tender proyek Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Desa Pasar Puntung, Kecamatan Semadam, yang dianggap tidak memenuhi prosedur.
Kuasa hukum dari CV Karya Cipta Konstruksi, T Akhmad Syamrah, dalam suratnya yang disampaikan pada 2 Agustus 2024, menyatakan bahwa kliennya merupakan salah satu peserta tender pada paket pekerjaan tersebut.
Namun, Pokja Pemilihan menetapkan CV Sigma Momen Highway sebagai pemenang tender tersebut. Keputusan ini dianggap penuh dengan pelanggaran dan kesalahan yang terjadi selama proses evaluasi tender.
Sebagai bentuk keberatan, CV Karya Cipta Konstruksi telah mengajukan surat sanggahan dengan nomor 001/KCK/VII/2024 pada tanggal 3 Juli 2024. Namun, tanggapan yang diberikan oleh Pokja Pemilihan melalui surat nomor 55.06.05.17/UKPBJ/BJ.02.02/VII/2024 pada tanggal 7 Juli 2024 dinilai tidak mempertimbangkan keberatan yang disampaikan.
Kuasa hukum CV Karya Cipta Konstruksi menyebut bahwa tanggapan Pokja Pemilihan hanya membenarkan tindakan mereka tanpa mempertimbangkan bukti dan fakta yang disampaikan oleh kliennya.
Atas tanggapan tersebut, CV Karya Cipta Konstruksi kemudian mengajukan sanggahan banding pada tanggal 12 Juli 2024 melalui surat nomor 005/KCK/VII/2024, disertai dengan jaminan sanggahan banding dari Bank Aceh nomor 0001/JB-07/610/VII/2024 tanggal 9 Juli 2024.
Kuasa hukum CV Karya Cipta Konstruksi menegaskan, jika somasi ini tidak diindahkan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk menempuh jalur hukum.
“Penting kami ingatkan kepada saudara, bahwa apabila saudara abai terhadap somasi yang kami sampaikan, maka Tindakan saudara tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan dan/atau gugatan hukum dikemudia hari.,” ujar T. Akhmad Syamrah.