Cara Refund E-Meterai yang Gagal Diunggah oleh Peserta CPNS

Ilustrasi e-meterai/Peruri

LENSAPOST.NET – E-meterai yang tidak digunakan oleh peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ternyata bisa dikembalikan atau refund.

Pengembalian e-meterai tersebut bisa dilakukan agar uang yang dipakai untuk membeli bisa kembali.

Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) melalui Instagram @peruri.indonesia mengatakan e-meterai bisa dikembalikan apabila tidak dipakai.

Namun syaratnya, e-meterai yang di-refund dibeli melalui laman meterai-elektronik.com.

“Bagi pendaftar CPNS 2024 yang telah membeli e-Meterai melalui portal https://meterai-elektronik.com namun kuotanya belum terpakai, Peruri juga membuka opsi pengembalian dana,” kata Peruri pada Selasa (3/9/2024).

Adapun proses pengembalian dana e-meterai harus mengikuti syarat dan ketentuan yakni dengan menyiapkan:

Nomor telepon aktif

Nama pembeli e-meterai

Bukti pembayaran e-meterai

Sisa kuota yang dimiliki

Nomor invoice yang dibatalkan

Setelah itu, pemilik e-meterai bisa mengirimkannya email ke cs.digital@peruri.co.id dengan subyek “CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meterai-elektonik.com”.

Peruri juga mengingatkan bahwa pengembalian e-meterai harus melalui sejumlah ketentuan sebagai berikut:

Pengajuan pengembalian dana maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil

Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan dalam satu invoice pembelian kuota secara utuh

Tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam satu invoice

Permintaan pembatalan pembelian akan diproses maksimal 45 hari kalender

Uang yang dikembalikan berjumlah 75 persen dari total pembayaran pada invoice pembelian

Jika kuota user tidak mencukupi untuk pembatalan pembelian maka pengajuan tidak akan diproses [Bisnis.com]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *