LENSAPOST.NET – E-meterai yang tidak digunakan oleh peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ternyata bisa dikembalikan atau refund.
Pengembalian e-meterai tersebut bisa dilakukan agar uang yang dipakai untuk membeli bisa kembali.
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) melalui Instagram @peruri.indonesia mengatakan e-meterai bisa dikembalikan apabila tidak dipakai.
Namun syaratnya, e-meterai yang di-refund dibeli melalui laman meterai-elektronik.com.
“Bagi pendaftar CPNS 2024 yang telah membeli e-Meterai melalui portal https://meterai-elektronik.com namun kuotanya belum terpakai, Peruri juga membuka opsi pengembalian dana,” kata Peruri pada Selasa (3/9/2024).
Adapun proses pengembalian dana e-meterai harus mengikuti syarat dan ketentuan yakni dengan menyiapkan:
Nomor telepon aktif
Nama pembeli e-meterai
Bukti pembayaran e-meterai
Sisa kuota yang dimiliki
Nomor invoice yang dibatalkan
Setelah itu, pemilik e-meterai bisa mengirimkannya email ke cs.digital@peruri.co.id dengan subyek “CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meterai-elektonik.com”.
Peruri juga mengingatkan bahwa pengembalian e-meterai harus melalui sejumlah ketentuan sebagai berikut:
Pengajuan pengembalian dana maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil
Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan dalam satu invoice pembelian kuota secara utuh
Tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam satu invoice
Permintaan pembatalan pembelian akan diproses maksimal 45 hari kalender
Uang yang dikembalikan berjumlah 75 persen dari total pembayaran pada invoice pembelian
Jika kuota user tidak mencukupi untuk pembatalan pembelian maka pengajuan tidak akan diproses [Bisnis.com]