LENSAPOST.NET – Kepala Badan Pertanahan Nasional Aceh Tenggara (BPN Agara) Heddy Saragih menyerahkan sertifikat tanah sebanyak 10 persil milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Yusrizal selaku pihak kedua yang bertempat di Kantor Pertanahan, Jumat (29/11/2024) kemarin.
Dalam kesempatan itu, Sekda Yusrizal menjelaskan, bahwa dari sekitar 36 persil tanah pemda yang belum bersertifikat sebanyak 26 persil telah diusulkan ke Kantor Pertanahan untuk mendapatkan sertifikat dan saat ini masih dalam tahap proses, kemudian 10 persil sudah selesai dengan rincian sebagai berikut:
1. Tanah Kantor Camat Bukit Tusam jumlah 1 persil
2. Tanah Jalan Kuburan Desa Terutung Payung Gabungan Kecamatan Bambel dengan jumlah 4 persil
3. Tanah Labkesda dengan jumlah 1 persil
4. Tanah Dinas Sosial dengan jumlah 1 persil
5. Tanah Bappeda dengan jumlah 1 persil
6. Tanah Jalan Kompleks Kantor Bappeda Desa Tanah Merah Kecamatan Badar dengan jumlah 1 persil
7. Tanah KUA Babul Rahmah dengan jumlah 1 persil.
“Dengan telah diserahkannya sertifikat tanah ini semakin memperjelas status kepemilikan lahan kantor milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara,” jelas Yusrizal.