LENSAPOST.NET – Kuasa hukum notaris Novi Sri Wahyuni, Ruli Riski, membantah tudingan penggelapan sertifikat yang disebarkan melalui akun TikTok bernama Ibu ita khan. Pihaknya menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baik kliennya.
Tudingan itu muncul dalam sejumlah unggahan akun TikTok Ita Khan yang menampilkan foto Novi Sri Wahyuni disertai narasi, antara lain menyebut notaris tersebut sebagai pelayan publik yang menggelapkan sertifikat milik orang lain.
Dalam unggahan lainnya, pemilik akun juga menyebut notaris Aceh Besar berinisial N.
“Perlu ditegaskan, klien kami Ibu Novi Sri Wahyuni selaku notaris tidak pernah melakukan perbuatan hukum dalam bentuk apa pun dengan yang namanya Ibu Ita Khan ini. Dari pihak notaris juga tidak mengenal siapa Ita Khan ini,” kata Ruli kepada wartawan di Kawasan Lambaro Aceh Besar, Kamis 5 November 2026.
Ia menyebut tudingan yang disampaikan melalui media sosial tersebut sebagai fitnah yang sangat keji.
Menurutnya, tidak ada hubungan hukum maupun perbuatan hukum antara kliennya dengan pemilik akun tersebut.
“Apa yang telah beliau captionkan dan menjadi viral di akun media sosialnya merupakan tudingan yang tidak ada dasar sama sekali. Ini sifatnya fitnah yang sangat keji dan akan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Aceh, Nila Rufaida yang turut hadir, juga membantah adanya persoalan hukum yang pernah melibatkan Novi selama menjalankan profesinya.
“Yang saya ketahui, Ibu Novi ini tidak pernah bersentuhan dengan hukum. Selama beliau membuka kantor, belum pernah punya masalah dengan pekerjaan yang merusak nama baik beliau,” kata Nila.
Ia menegaskan profesi notaris memiliki harkat dan martabat yang harus dihormati.
Menurut Nila, setiap tudingan terhadap seorang notaris seharusnya disertai bukti, bukan disampaikan secara sepihak melalui media sosial.
“Harusnya dia boleh membuat seperti ini dengan bukti. Nah, ini kan dia asal bicara. Profesi notaris mempunyai harkat dan martabat. Jadi ini perbuatan sewenang-wenang,” ujarnya.
Oleh sebeb itu, Ruli mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap pemilik akun.
“Apakah dengan laporan ini kami juga akan tinggal diam? Tentu tidak. Kami tetap akan menempuh langkah hukum. Intinya, ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.












