BPK Temukan Anggaran Makan Minum Setdakab Aceh Barat tak Sesuai Ketentuan, Jumlahnya Ratusan Juta

Ilustrasi temuan BPK
Ilustrasi temuan BPK

LENSAPOST.NET – Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa realisasi belanja makanan dan minuman untuk jamuan tamu di Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat pada tahun anggaran 2023 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan nilai ketidaksesuaian sebesar Rp335.087.900,00.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp271.647.214.346,00 dengan realisasi sebesar Rp249.787.837.226,53 atau 91,95% dari anggaran. Khusus untuk Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu, Sekretariat Daerah menganggarkan Rp2.123.595.000,00 dengan realisasi hampir mencapai 100% yakni Rp2.123.425.000,00.

BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman ini. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa dokumen pertanggungjawaban yang disusun oleh PPTK pada Sekretariat Daerah dan bendahara tidak dilengkapi dengan bukti pendukung yang memadai seperti undangan rapat/kegiatan, daftar hadir, dokumentasi, notulensi, dan risalah rapat.

Dalam analisis lebih lanjut, konfirmasi dengan pemilik Toko RO menyatakan bahwa toko tersebut hanya menyediakan air mineral (Aqua dan Milagros) tanpa makanan atau buah-buahan. Selain itu, kuitansi yang disusun oleh pihak Pemda Setdakab hanya ditandatangani oleh pemilik Toko RO untuk tanda terima uang, dan selisih pengadaan air minum dikembalikan kepada PPTK.

Perhitungan atas biaya pengadaan makanan yang dilaksanakan selama ini yaitu dengan menghitung seluruh jumlah tamu yang hadir dengan biaya sebesar Rp80.000,00 per orang menggunakan ketentuan tamu VVIP.

“Atas permasalahan tersebut, hasil wawancara dengan PPTK Belanja Makanan dan Minuman menyatakan bahwa kedepannya akan melengkapi bukti pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ungkap BPK dalam LHP.

Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Sekretaris Daerah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah.

BPK merekomendasikan Pj. Bupati/Bupati Aceh Barat agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk Lebih cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggungjawabnya.

“Menginstruksikan PPTK supaya memedomani ketentuan yang berlaku dalam mempertanggunjawabkan realisasi Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu,”tulis BPK yang dimuat dalam buku II Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tahun 2023

BPK juga meminta agar memproses kelebihan pembayaran atas Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu sebesar Rp335.087.900,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *