HUKUM  

Aparatur Desa Bawa Sabu di Aceh Selatan

LENSAPOST.NET – Perang terhadap Narkoba terus dilakukan oleh Polres Aceh Selatan Polda Aceh. Sat Res Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang Pria (38) asal Bakongan Timur Aceh Selatan berinisial AD yang merupakan aparatur Desa.

Penangkapan ini dilakukan karena Pria tersebut diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba dengan terbukti memiliki Narkotika jenis Sabu.Jumat 5 Januari 2023, sekira pukul 17.30 Wib.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga yakni 1 paket sabu dengan berat Brutto 0,20 (nol koma duapuluh) gram. Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit Sepeda Motor Jenis Honda Vario warna merah.

Kasatresnarkoba Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian, SH.,MH.,melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto membenarkan adanya penangkapan tersebut.

”Penangkapan Pria yang diduga sebagai penyalahgunaan Narkoba jenis sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan tersebut petugas kemudian mengadakan lidik dan akhirnya pelaku AD berhasil ditangkap ketika sedang mengendarai sepeda motor melintas di Desa Simpang Kecamatan Bakongan Timur”, katanya

Lanjutnya, Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening.Pria tersebut mengaku Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya dan tidak mempunyai Izin untuk menguasai dan menyimpan.

“Saat ini terduga dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Aceh Selatan guna proses Hukum lebih lanjut,”sambungnya(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *