LENSAPOST.NET – Suasana haru dan bahagia menyelimuti prosesi pernikahan perdana di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, yang berlokasi di Lampuyang, Pulo Breuh, Jumat (16/10/2026). Kehadiran gedung KUA yang representatif menjadi kabar menggembirakan bagi masyarakat kawasan kepulauan yang selama puluhan tahun mendambakan layanan pernikahan di kantor KUA sendiri.
Pasangan Subhan M. Jamil, sebagai linto baro, dan Tara Mirza binti M. Hamik, sebagai dara baro, warga Gampong Seurapong, menjadi pasangan pertama yang melangsungkan prosesi ijab kabul di gedung KUA yang mulai difungsikan pada awal Oktober 2026 tersebut.
Prosesi pernikahan dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Pulo Aceh, Nizardi Mukhlis, S.Ag. Momen ini menjadi tonggak penting dalam peningkatan pelayanan keagamaan bagi masyarakat di wilayah terluar Kabupaten Aceh Besar.
Selain dapat melangsungkan akad nikah di kantor KUA tanpa dikenakan biaya pencatatan nikah, pasangan pengantin juga memperoleh empat dokumen penting, yakni buku nikah, kartu nikah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) yang telah diperbarui.
Kehadiran layanan tersebut disambut positif karena memberikan kemudahan bagi masyarakat, baik dari sisi akses pelayanan maupun penghematan biaya pernikahan.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, H. Khalid Wardana, M.Si., mengatakan, keberadaan gedung KUA dan berbagai layanan keagamaan di Pulo Aceh merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat.
“Dengan keterbatasan kemampuan ekonomi sebagian masyarakat di kawasan terluar, hadirnya layanan pernikahan dan pelayanan keagamaan lainnya sangat membantu. Ini menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat, termasuk yang berada di wilayah kepulauan,” ujar Khalid.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, biaya pencatatan nikah adalah gratis apabila akad nikah dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja. Sementara itu, akad nikah yang dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja dikenakan tarif Rp600.000 per pasangan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan beroperasinya gedung KUA Pulo Aceh, masyarakat kini memiliki pilihan tempat akad nikah yang lebih mudah dijangkau dan lebih hemat biaya.
Saat ini, KUA Kecamatan Pulo Aceh memiliki 10 Aparatur Sipil Negara (ASN), tujuh di antaranya merupakan putra asli Pulo Aceh. Kehadiran aparatur yang berasal dari daerah setempat diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan, pembinaan keluarga, serta pendampingan kehidupan keagamaan dan spiritual masyarakat.
Puluhan Tahun Menanti, Gedung KUA Akhirnya Difungsikan
Kehadiran gedung KUA Pulo Aceh merupakan jawaban atas penantian panjang masyarakat kepulauan tersebut. Sebelum bencana tsunami pada 2004, Pulo Aceh sebenarnya telah memiliki bangunan kantor KUA. Namun, setelah tsunami, bangunan tersebut tidak lagi dapat difungsikan.
Selama bertahun-tahun, masyarakat harus melaksanakan prosesi akad nikah di berbagai masjid maupun di rumah keluarga pengantin. Kondisi geografis kepulauan turut menjadi tantangan tersendiri dalam memperoleh pelayanan keagamaan yang mudah dan terjangkau.
Harapan masyarakat akhirnya terwujud pada 2 Oktober 2026. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. Azhari, M.Si., hadir langsung ke Pulo Aceh untuk meluncurkan penggunaan gedung baru KUA sekaligus mencanangkan gerakan wakaf dan ekoteologi untuk kelestarian lingkungan.
Peresmian penggunaan gedung tersebut menjadi momentum penting bagi peningkatan pelayanan publik di wilayah terluar Aceh Besar. Gedung yang representatif dan dilengkapi aula nikah itu diharapkan tidak hanya menjadi tempat pelaksanaan akad nikah, tetapi juga pusat pembinaan keluarga dan kegiatan keagamaan masyarakat.
Tokoh Masyarakat Apresiasi Kemenag
Tokoh masyarakat Pulo Aceh, Maulidan selaku Imum Mukim Pulo Breuh Selatan, bersama Junaidi BHR, Keuchik Gampong Seurapong, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kementerian Agama yang telah merealisasikan aspirasi masyarakat kawasan terluar dan terdepan Provinsi Aceh.
Mereka menilai, keberadaan gedung KUA yang representatif, terlebih dengan fasilitas aula nikah, merupakan kemajuan besar bagi masyarakat Pulo Aceh.
“Selama ini, prosesi pernikahan dilaksanakan di masjid atau rumah pengantin. Dengan adanya balai nikah di kantor KUA, masyarakat lebih mudah mengakses layanan dan dapat menghemat biaya,” demikian harapan yang disampaikan tokoh masyarakat setempat.
Kehadiran gedung KUA juga diharapkan menjadi pintu masuk bagi penguatan berbagai pelayanan keagamaan, mulai dari pencatatan pernikahan, bimbingan perkawinan, pembinaan keluarga sakinah, hingga pendampingan kehidupan spiritual masyarakat.
Pulo Nasi Masih Menghadapi Kendala Akses
Meski menjadi kabar menggembirakan, keberadaan kantor KUA di Pulo Breuh belum sepenuhnya menjawab persoalan akses pelayanan bagi masyarakat yang tinggal di Pulo Nasi.
Kedua pulau tersebut dipisahkan oleh lautan dan hingga kini belum memiliki transportasi umum langsung yang menghubungkan Pulo Nasi dengan Pulo Breuh. Akibatnya, masyarakat Pulo Nasi yang hendak mengurus keperluan di kantor KUA harus menempuh perjalanan melalui Ulee Lheue, Banda Aceh, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Pulo Breuh.
Perjalanan tersebut dapat menghabiskan waktu dua hingga tiga hari, bergantung pada ketersediaan transportasi dan kondisi perjalanan. Situasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi dan keagamaan.
Karena itu, Maulidan berharap pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap pembangunan infrastruktur penghubung antarpulau, termasuk gagasan pembangunan jembatan antara Pulo Breuh dan Pulo Nasi.
Menurutnya, konektivitas antarpulau akan membuka peluang lebih besar bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik, mengembangkan perekonomian, serta meningkatkan kualitas pendidikan dan kehidupan sosial.
“Sudah saatnya pembangunan jembatan penghubung antara Pulo Breuh dan Pulo Nasi menjadi perhatian bersama. Ini merupakan mimpi lama masyarakat kepulauan agar akses semakin mudah dan Pulo Aceh dapat lebih maju serta berkembang,” harap Maulidan.
Nikah perdana di KUA Pulo Aceh bukan sekadar peristiwa seremonial. Momen tersebut menjadi simbol hadirnya pelayanan pemerintah yang semakin dekat dengan masyarakat. Namun, bagi warga kepulauan, kemajuan itu diharapkan terus berlanjut melalui pemerataan infrastruktur agar masyarakat di Pulo Breuh maupun Pulo Nasi sama-sama dapat menikmati pelayanan publik yang mudah, cepat, dan berkualitas.












