LENSAPOST.NET – Kepolisian Sektor (Polsek) Lueng Bata mengamankan seorang pria berinisial AD (43) yang diduga menanam tanaman ganja di pekarangan rumah warga di Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Selasa (13/10).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 16 polybag berisi tanaman yang diduga ganja dan lima batang tanaman sejenis yang ditanam langsung di tanah.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari kecurigaan pemilik rumah, Edi Mareansyah (52), terhadap tanaman yang tumbuh di pekarangan rumahnya.
“Awalnya pemilik rumah tidak mengetahui tanaman yang ditanam oleh terduga pelaku. Setelah tanaman tumbuh besar dan diketahui diduga merupakan tanaman ganja, pemilik rumah langsung menghubungi perangkat gampong,” kata Jufri.
Ia menjelaskan, AD diduga telah menanam dan merawat tanaman tersebut sejak Agustus 2026 tanpa sepengetahuan pemilik rumah.
Menindaklanjuti laporan itu, perangkat gampong mendatangi lokasi sekitar pukul 14.00 WIB dan mendapati AD sedang menyiram tanaman yang diduga ganja tersebut.
AD kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Lueng Bata sekitar pukul 15.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Jufri mengatakan, polisi turut mengamankan 21 tanaman yang terdiri atas 16 tanaman dalam polybag dan lima batang tanaman yang ditanam langsung di tanah.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan sejumlah tindakan, termasuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, serta mengumpulkan keterangan untuk kepentingan penyelidikan.
Atas dugaan perbuatannya, AD dipersangkakan melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, AD beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lueng Bata untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan terkait dugaan aktivitas penanaman ganja di pekarangan rumah warga.












