LENSAPOST.NET – Perang terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Tenggara terus digencarkan. Polres Aceh Tenggara kembali memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus, berupa 90,97 gram sabu dan 4.631,45 gram ganja, Rabu (9/9/2026) kemarin. Bertempat di halaman Mako Polres setempat.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan Ketua DPRK Aceh Tenggara, Dr. Denny Febrian Roza, S.STP., M.Si., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pejabat terkait.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi aparat kepolisian dalam memastikan barang bukti narkotika hasil pengungkapan perkara tidak disalahgunakan dan ditangani sesuai ketentuan hukum.
Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza, mengapresiasi langkah tegas jajaran Polres Aceh Tenggara dalam memerangi peredaran narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius terhadap masyarakat, terutama generasi muda.
“Kita tentu sangat mengapresiasi langkah Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkotika. Ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Denny.
Menurut Denny, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan tindakan hukum. Diperlukan keterlibatan pemerintah daerah, DPRK, aparat penegak hukum serta masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat lingkungan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Masyarakat jangan takut untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu aparat memutus jaringan peredaran narkoba,” tegasnya.
Denny menegaskan DPRK Aceh Tenggara mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat dalam memberantas narkotika.
“Kita berharap upaya seperti ini terus dilakukan secara konsisten. Jangan sampai narkoba merusak masa depan anak-anak kita. Sinergi antara pemerintah, kepolisian, DPRK dan masyarakat harus terus diperkuat,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., menegaskan jajarannya akan terus meningkatkan pemberantasan narkotika melalui langkah penindakan maupun pencegahan.
Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti tersebut melalui proses hukum dan pemeriksaan laboratorium kriminalistik sesuai ketentuan yang berlaku.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 90,97 gram sabu dan 4.631,45 gram ganja. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa ancaman peredaran narkotika masih menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian serius dan penanganan berkelanjutan.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan tidak sekadar menjadi agenda seremonial, tetapi menjadi penegasan bahwa aparat bersama pemerintah daerah dan masyarakat terus bergerak memutus ruang gerak jaringan narkotika di Bumi Sepakat Segenap.
Dengan sinergi dan penindakan yang konsisten, upaya menciptakan Aceh Tenggara yang aman serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika diharapkan semakin kuat. []












