Dua Pelaku Penculikan dan Penganiayaan di Banda Aceh Ditangkap, Senpi Diamankan

IST

LENSAPOST.NET – Tim Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di Banda Aceh.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DT (31), mahasiswa asal Manduamas Baru, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dan MUL (40), warga Lamtemen Barat, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kedua pria tersebut diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan korban, Rian Risky Ramdhan (33).

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan dan penganiayaan tersebut,” kata Kompol Miftahuda, Kamis (10/9/2026).

Penangkapan pertama dilakukan Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis (3/9/2026). Polisi mendapat informasi bahwa salah seorang terduga pelaku berada di kawasan Simpang Dodik, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan DT. Dalam pemeriksaan awal, DT mengakui keterlibatannya dalam penculikan dan penganiayaan terhadap korban bersama MUL dan seorang pria lainnya yang hingga kini masih dalam pencarian.

DT selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan MUL. Hasilnya, MUL diketahui berada di Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen.

Pada Senin (7/9/2026), tim Jatanras bergerak ke wilayah tersebut. Petugas kemudian menemukan MUL sedang berada di sebuah warung kopi dan langsung mengamankannya.

Dari tangan MUL, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras pendek, satu magazen berisi 13 butir peluru, satu buah borgol, serta satu buah gembok.

“MUL diamankan bersama sejumlah barang bukti, yakni satu unit senjata api laras pendek, satu magazen berisi 13 butir peluru, satu buah borgol, serta satu buah gembok,” ujar Kompol Miftahuda.

Dalam pemeriksaan awal, MUL juga mengakui keterlibatannya dalam kasus penculikan dan penganiayaan tersebut. Polisi masih mendalami asal-usul senjata api yang ditemukan saat penangkapan.

Menurut polisi, kasus tersebut bermula pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban berada di Terminal Keudah, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Korban kemudian dipanggil MUL yang datang menggunakan mobil Daihatsu Ayla berwarna kuning. MUL menanyakan kepada korban mengenai tempat mendapatkan tuak.

Setelah korban memberikan informasi, MUL masuk ke dalam mobil dengan alasan mengambil uang. Tidak lama kemudian, mobil tersebut dimundurkan mendekati korban.

Dari dalam kendaraan turun dua orang lainnya yang disebut dalam laporan sebagai Togar dan Dekmat. Keduanya kemudian diduga memaksa korban masuk ke dalam mobil.

Korban sempat menolak. Namun, berdasarkan laporan polisi, korban dipaksa masuk dengan cara dipiting pada bagian tangan dan leher.

Di dalam mobil, korban kemudian diduga diikat pada bagian tangan dan kaki serta mengalami penganiayaan. Setelah sekitar 30 menit perjalanan, MUL disebut berganti posisi dengan salah seorang pelaku sebagai pengemudi.

Korban juga disebut mendapat ancaman akan dibunuh.

Sekitar pukul 08.30 WIB, korban sempat melarikan diri ketika para pelaku tertidur. Namun, korban kembali ditangkap dan mengaku kembali mengalami penganiayaan.

Sekitar pukul 12.30 WIB, korban akhirnya dilepaskan. Korban juga diberikan uang Rp50.000 untuk ongkos pulang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar pada sejumlah bagian tubuh. Korban juga mengaku takut pulang karena mendapat ancaman dari para pelaku.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 19 Februari 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/147/II/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh Sat Reskrim.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi masih memburu seorang pria lainnya yang diduga terlibat dalam penculikan dan penganiayaan.

“Penyidik masih melakukan pengembangan dan mencari pelaku lainnya serta mendalami asal senjata api tersebut. Selanjutnya juga akan dilakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” kata Kompol Miftahuda.

Polisi masih melanjutkan penyidikan, termasuk melengkapi berkas perkara dan melakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.