DPR Minta Polri Hentikan Kriminalisasi Rakyat dalam Konflik Agraria

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus saat Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama sejumlah kementerian/lembaga dalam rangka penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Foto: Sari/jk

LENSAPOST.NET – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengedepankan pendekatan yang berpihak pada perlindungan masyarakat dalam menangani konflik agraria.

Hal itu disampaikannya di tengah proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Menurut Deddy, penanganan konflik agraria perlu dilakukan secara hati-hati agar persoalan di masyarakat tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

“Bapak-bapak kita dari polisi, kita mohon (hadir) sampai undang-undang ini selesai, Pak. Tolong proses-proses kriminalisasi rakyat karena konflik-konflik agraria ini supaya dihentikan, Pak. Kekerasan terhadap rakyat di mana-mana itu,” kata Deddy saat Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama sejumlah kementerian/lembaga di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Deddy menilai konflik agraria memiliki persoalan yang kompleks karena berkaitan langsung dengan tanah sebagai sumber kehidupan masyarakat. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya menggunakan pendekatan hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek sosial dan kondisi masyarakat terdampak.

“Tanah adalah kehidupan, Pak. Jadi kita semua enggak bisa main-main, Pak, ya urusan ini,” ujarnya.

Ia mengingatkan konflik agraria yang tidak segera diselesaikan berpotensi menjadi persoalan sosial yang lebih besar. Menurutnya, konflik tersebut dapat menimbulkan penderitaan bagi masyarakat apabila tidak ditangani secara serius.

“Soal konflik agrarianya adalah bom waktu bagi republik ini. Darah pasti tumpah, orang menderita dan bukan tidak mungkin bikin republik ini pecah suatu saat, Pak,” katanya.

Karena itu, Deddy mendorong agar pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria melibatkan masyarakat yang mengalami konflik agraria secara langsung. Masukan tersebut dinilai penting untuk memastikan regulasi yang disusun benar-benar menjawab persoalan di lapangan.

“Harusnya kalau memang begini diundang yang konfliknya keras, gitu. Apa sih masalahnya sehingga kita bisa dapat masukan yang lebih luas,” tutur Legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Menurut Deddy, pengalaman masyarakat di daerah dapat membantu DPR dan pemerintah memahami akar persoalan agraria secara lebih utuh. Regulasi nantinya diharapkan tidak hanya mengatur kepemilikan dan penguasaan tanah, tetapi juga menyediakan mekanisme penyelesaian konflik yang jelas dan dapat diterapkan.

Deddy menegaskan penyelesaian konflik agraria harus memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

“Paling enggak ada yang harus segera kita tunaikan kepada rakyat. Soal-soal yang bisa kita selesaikan, Pak,” pungkasnya.