Judi Online Masih Berpeluang Masuk RUU Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru. Foto: Devi/Karisma

LENSAPOST.NET — Tindak pidana judi online (judol) masih berpeluang masuk dalam cakupan tindak pidana yang menjadi dasar perampasan aset. Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menegaskan, daftar 13 tindak pidana yang saat ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum bersifat final.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan, jumlah dan jenis tindak pidana yang menjadi sasaran perampasan aset masih dapat bertambah maupun berkurang dalam pembahasan bersama pemerintah.

“Adanya 13 tindak pidana yang dirumuskan dalam draf RUU Inisiatif DPR bukanlah hal yang kaku, bisa berubah. Apakah bertambah atau berkurang,” ujar Falah dalam keterangannya kepada Parlementaria di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Menurut Falah, substansi utama RUU Perampasan Aset adalah memulihkan kerugian negara yang timbul akibat tindakan ilegal yang mengganggu tata kelola dan kepentingan umum.

Karena itu, cakupan tindak pidana dalam RUU tersebut tidak dapat dianggap sebagai rumusan yang sudah final.

Terkait belum masuknya judi online dalam daftar 13 tindak pidana, Falah mengatakan persoalan tersebut masih dapat dibahas pemerintah melalui penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

“Inti dari pokok proses perampasan aset adalah ketika kerugian terhadap negara terjadi, karena adanya tindakan ilegal dalam proses tata kelola dan kepentingan umum sangat terganggu,” katanya.

Peran PPATK

Falah juga menilai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki peran penting dalam penerapan rezim perampasan aset, terutama dalam menelusuri transaksi dan melakukan pemblokiran rekening yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Menurutnya, penanganan perkara judi online selama ini juga kerap menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Proses tersebut dapat berujung pada pemblokiran rekening hingga penyitaan aset sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Yang pasti dalam proses perampasan aset ini peranan PPATK sangat signifikan karena melakukan tindakan penelusuran dan pemblokiran,” ujar Falah.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut juga berkaitan dengan perbedaan antara rezim penyitaan dan perampasan aset. Pemahaman terhadap kedua mekanisme itu dinilai penting dalam merumuskan aturan perampasan aset yang akan dituangkan dalam undang-undang.

Pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini masih berlangsung. Draf yang disusun DPR belum menjadi rumusan final dan sejumlah substansi, termasuk cakupan tindak pidana, masih dapat berubah dalam pembahasan bersama pemerintah melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI.

MAKI Pertanyakan Tidak Masuknya Judi Online

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mempertanyakan tidak masuknya tindak pidana judi maupun judi online dalam daftar sasaran RUU Perampasan Aset.

Menurut Boyamin, sejumlah tindak pidana seperti korupsi, narkotika, dan perdagangan orang memang wajib masuk dalam daftar. Namun, ia menilai judi online juga layak menjadi salah satu sasaran karena dampaknya terhadap perekonomian dan daya beli masyarakat cukup besar.

Boyamin juga menyebut PPATK telah membekukan simpanan yang diduga berasal dari hasil judi dengan nilai mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah di sektor perbankan.

Dana tersebut, kata dia, sebagian mengendap karena pemiliknya diduga menggunakan identitas orang lain dan khawatir transaksi maupun asetnya terdeteksi oleh otoritas terkait.