DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Transparan, Tak Boleh Tergesa-gesa

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. Foto: Devi/Karisma

LENSAPOST.NET — Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik.

Menurut Abdullah, RUU tersebut memiliki posisi strategis karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat dan tidak tergesa-gesa.

“Pembahasan RUU Perampasan Aset yang terkait dengan hajat hidup banyak masyarakat harus dilakukan secara transparan. RUU ini strategis dan penting, sehingga tidak mungkin disusun dengan mengabaikan transparansi dan partisipasi publik,” kata legislator Fraksi PKB yang akrab disapa Gus Abduh itu dalam keterangan tertulis  di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Abdullah menjelaskan, Komisi III DPR RI saat ini masih mendalami berbagai persoalan dan masukan dari para pemangku kepentingan melalui rapat dengar pendapat (RDP).

Tahapan tersebut, kata dia, diperlukan untuk memetakan berbagai persoalan terkait perampasan aset sebelum substansi RUU dirumuskan lebih lanjut.

“Saat ini yang perlu dipahami bersama ialah DPR sedang belanja masalah melalui rapat dengar pendapat dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendalami berbagai persoalan terkait RUU ini,” ujarnya.

Ia menilai kehati-hatian diperlukan agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus tidak menimbulkan persoalan baru saat diterapkan.

“Untuk menghasilkan RUU yang berkualitas, Komisi III wajib menyusunnya dengan cermat dan tidak tergesa-gesa,” tegas Abdullah.

Koalisi Sipil Desak Draf RUU Dibuka ke Publik

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya mendesak DPR dan pemerintah segera membuka draf serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset kepada publik melalui kanal resmi DPR RI.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah simpang siur informasi sekaligus memastikan pembahasan RUU berjalan dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Kepala Divisi dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, mengingatkan kurangnya transparansi dapat membuat sejumlah klausul dalam RUU luput dari pengawasan masyarakat.

“Tanpa transparansi, potensi klausul yang ada di dalam draf RUU Perampasan Aset malah melemahkan upaya pemulihan aset tindak kejahatan dan memberikan keuntungan bagi sekelompok tertentu akan luput dari perhatian publik luas,” kata Wana.

Wana juga mendorong DPR memperkuat sejumlah ketentuan dalam RUU tersebut, khususnya terkait perampasan kekayaan tak wajar (illicit enrichment), ruang lingkup dan hukum acara perampasan tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture/NCB), serta kelembagaan pengelola aset.

Menurutnya, lembaga pengelola aset perlu dirancang secara akuntabel dengan pembagian kewenangan dan penanggung jawab yang jelas.